Mediacirebon.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon kembali menggelar rapat dengar pendapat terkait persoalan dugaan penggelapan yang terjadi Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PAM-TGN).
Kali ini rapat mengundang jajaran direksi PAM-TGN, Inspektorat, Polres Cirebon Kota, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) serta Paguyuban Masyarakat Cirebon (Pamaci) Gema Damar.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengatakan, RDP ingin mendengarkan paparan dari berbagai pihak termasuk Polres Cirebon Kota dan PAM-TGN.
Berdasarkan penyampaian dalam rapat, jajaran direksi sudah mengetahui persoalan ini dan coba ingin menyelesaikan. Adapun kerugian berdasarkan audit Inspektorat sebesar Rp 3,5 miliar
“Penggelapan yang dilakukan oleh salah satu staf kurun waktu cukup lama. Hasil rapat PAM-TGN akan meminta staf tersebut mengembalikan uangnya,” ujar Andru sapaan akrabnya.
Hasil rapat memutuskan batas waktu pengembalian uang yang digelapkan oleh staf itu maksimal 24 Mei 2025. “Staf itu sudah mengakui, artinya tinggal menunggu waktu,” ujarnya.
Meskipun nanti ada pengembalian, namun tidak menghilangkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pelaku. Sebab dalam persoalan ini ada dua poin yang berbeda.
“Ada perbuatan melawan hukum dan berugikan perusahaan milik Pemkot Cirebon,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Harian Pamaci, Adji Priatna mengatakan, pemanggilan seluruh instansi terkait tidak membuat jelas persoalan ini. Namun demikian pihaknya akan menunggu sampai batas waktu yang ditentukan.
Sudah mengerucut namun namun masih banyak perbedaan pendapat, belum terbuka sepenuhnya,” tutur Adji.
Pihaknya menunggu kebrakan dari pihak kepolisian dan Komisi II DPRD Kota Cirebon untuk membuat pansus PAM-TGN.
Ditempat yang sama, Direktur Utama PAM-TGN, Sofyan Satari menambahkan, dalam hal ini, pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Terhadap proses hukum yang berlaku, kami akan menerima apa yang diputuskan dalam proses hukum,” kata Opang, sapaan akrabnya. (Why)