Mediacirebon.id – Pedagang di bantaran Sungai Sukalila, Kota Cirebon akhirnya mau direlokasi ke Pasar Pagi. Namun mereka minta kejelasan tempat, keringanan dan dukungan dari Pemerintah Kota Cirebon.
Hal tersebut disampaikan pembina Paguyuban Pelaku UMKM Sukalila Selatan Prabu Diaz saat rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Kota Cirebon bersama jajaran perangkat daerah dan jajaran anggota DPRD. Kamis (26/11/2025)
“Mereka ingin kejelasan kapan direlokasi, di mana tempatnya, dan bagaimana aturannya. Selama ini kami merasa tidak pernah diajak diskusi,” ujarnya kepada wartawan,
Prabu Diaz kembali menegaskan bahwa, para pedagang tidak menolak program pembangunan. Namun dia meminta pemerintah memperhatikan dampak akibat dari pembongkaran lapak pedagang.
Ditempat yang sama, Ketua Paguyuban UMKM Sukalila Selatan, Budi Frame menilai keputusan tersebut belum final. Sebab belum ada survei langsung antara pemerintah dengan pedagang
“Kami mau tau apakah tempatnya layak dan bakal mengundang banyak orang. Kemudian aksesnya bagaimana, dan masa depan kami akan seperti apa,” ujarnya.
Dia menawarkan solusi dengan kolaborasi antara pemerintah dan pelaku UMKM untuk menata bantaran Sungai Sukalila. “Kami minta usai ditata diizinkan kembali berdagang. Kami seniman lukis berat kalau harus berjualan di dalam gedung,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Iing Daiman mengatakan, penertiban Pedagang di kawasan Sungai Sukalila merupakan bagian dari program BBWS Cimancis.
“Sudah ada kesimpulannya bahwa program ini adalah bagian dari program BBWS yang wajib kita dukung bersama karena program pemerintah pusat, termasuk Kota Cirebon,” tuturnya.
Langkah yang dilakukan Pemkot Cirebon dengan menyiapkan lokasi berupa kios ukuran enam meter di di lantai 2 Pasar Pagi. pihaknya menyediakan 117 tempat untuk pedagang figura dan karya seni lainnya.
Sementara pedagang kuliner akan direlokasi ke area parkir dalam Pasar Pagi Mekanisme penempatan akan dilakukan melalui sistem undian guna memastikan keadilan dan menghindari konflik antar pedagang.
Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kota Cirebon memberikan insentif bebas sewa selama satu tahun bagi seluruh pedagang yang direlokasi. Sementara retribusi yang dikenakan sebesar Rp10 ribu setiap hari.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio menegaskan, akan mengawal proses relokasi pedagang bantaran Sungai Sukalila sampai tuntas. Sementara untuk penagihan retribusi dimulai bulan April 2026.
“Upaya ini untuk memastikan proses relokasi secara humanis, tidak arogan dan pedagang nyaman menempati lapak baru,” kata Andrie.
Bukan hanya itu, pihaknya mendorong Komisi 3 untuk berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon untuk membuat agenda event. Agar ekonomi pedagang pasca di relokasi bisa bangkit. (Why)
