Mediacirebon.id – Anggota Komisi VI DPR RI, Dr Ir HE Herman Khaeron MSi bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sosialisasi peran KPPU dalam membangun persaingan usaha yang sehat., Minggu (18/6/2023), di Keraton Kanoman Cirebon.
Herman Khaeron mengatakan, negara kini memiliki lembaga yang memiliki menjatuhkan sanksi terhadap perusahan yang pelanggaran persaingan usaha. Ia mencontoh kartel yang monopoli usaha tertentu.
“Sistem persaingan usaha ini harus dijaga, agar perusahaan besar tidak monopoli dan perusahaan kecil bisa naik kelas. Anak muda harus tahu ini dan mensosialisasikan kepada yang lain,” jelasnya.
Kang Hero sapaan akrabnya menambahkan, tanpa peran masyarakat KPPU tidak akan mampu mengidentifikasi pelanggaran persaingan usaha. Informasi masyarakat akan ditindaklanjuti hingga ke meja hukum.
“Aduan masyarakat yang biasanya ditindaklanjuti oleh KPPU dan mendapat perhatian lebih untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar persaingan usaha,” paparnya.
Hero menegaskan, KPPU memiliki kewenangan eksekusi melalui hukum perdata. Tetapi diakui, KPPU tidak memiliki kewenangan menghukum secara pidana.
“Makanya perusahaan yang terkena sanksi bentuknya denda, besarannya proporsional sesuai kasusnya, paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan Kantor Wilayah III KPPU di Bandung, Lina Rosmiati SP ME mengatakan, anak muda harus lebih peduli dan sadar terhadap dunia persaingan usaha, termasuk peran KPPU.
“Karena setelah mengenal tugas dan fungsi KPPU, mereka akan tahu apa yang harus dilakukan ketika ada pelanggaran persaingan usaha. Mereka bisa melapor dan memberikan informasi yang penting, baik melalui website maupun media sosial,” ungkapnya. (Why)