Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Masa Kampanye, Temukan Bentor Plat Merah Dipakai Pasang APK
Pemilu 2024

Masa Kampanye, Temukan Bentor Plat Merah Dipakai Pasang APK

Wednesday, 6 December 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Joharudin dan Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Nurul Fajri tengah konferensi pers di kantor Bawaslu Kota Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Sepuluh hari masa kampanye, Bawaslu Kota Cirebon menemukan pelanggaran di Kecamatan Lemahwungkuk. Pelanggaran berupa penggunaan bentor plat merah tengah memasang alat peraga kampanye (APK) salah satu caleg.

Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Joharudin mengatakan, pelanggaran tersebut diketahui saat panwascam Lemahwungkuk tengah menjalankan patroli pengawasan. Para pelaku padahal sudah diberi teguran lisan, namun tetap melanjutkan pemasangan APK.

“Larangan penggunaan kendaraan plat merah yang merupakan fasilitas milik negara itu diatur dalam Pasal 280 ayat (1) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Joharudin kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Lihat Juga :  15 Laporan Pelanggaran Pemilu Masuk di Panwascam Kesambi

Masih kata Joharudin, Bawaslu Kota Cirebon langsung memanggil pihak kecamatan, kelurahan, RW dan kedua pelaku untuk dimintai keterangan mengenai kejadian tersebut. Termasuk pengumpulan barang bakti hasil patroli panwascam.

“Kami ingin tahu, dari semua instasi terkait mengenai status kepemilikan bentor, ” ujarnya.

Dari pengakuan pihak kecamatan, kendaraan itu sudah dihibahkan ke RW. Sementara RW mengaku tidak mengetahui jika bentor digunakan untuk memasang APK.

“Pelaku yang memasang juga tidak terdaftar di partai politik. Karena salah satu pelaku merupakan bagian dari struktur kepengurusan di RW,” papar Joharudin.

Atas perbuatannya, instansi terkait termasuk pelaku akan diberikan imbauan bahkan teguran. Hal ini agar ada efek jera para pelaku dan tidak mengulangi perbuatan serupa. Selain itu, mengingatkan ke partai politik dan caleg tidak menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi.

Lihat Juga :  DPD Demokrat Jabar, Siap Menangkan Anies Baswedan

“Kami imbau kepada pihak kecamatan, kelurahan, RW dan RT agar kejadian serupa tidak terulang,” paparnya.

Sementara itu, Koordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM), Nurul Fajri menambahkan, pihaknya sudah mengintruksikan kepada seluruh panwascam melalukan pengawasan melekat saat masa kampanye ini.

“Pencegahan tetap kami lakukan agar tidak ada pelanggaran di saat masa kampanye,” tegasnya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKomplotan Spesialis Rumah Kosong, Curi Puluhan Jam Tangan Bermerk di GSP
Next Article Pakai Rumput Standar Nasional, GOR Watubelah Diselesaikan Bertahap

Related Posts

Bupati Indramayu Nina Agustina Bangga Rakernas V PDIP Sukses

Monday, 27 May 2024 Pemilu 2024

Usai Kutbah Jumat, Dani Mardani Serap Aspirasi Sembari Makan Siang

Saturday, 4 May 2024 Pemilu 2024

Demokrat Siap Koalisi di Pilwakot Cirebon, Ini Syaratnya

Monday, 22 April 2024 Pemilu 2024
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.