Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Marak APK Parpol dan Bacaleg, Katar Pekalipan Angkat Bicara
Utama

Marak APK Parpol dan Bacaleg, Katar Pekalipan Angkat Bicara

Monday, 30 January 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua Karang Taruna Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Dimas Divo (Baju Hitam). (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Ketua Karang Taruna Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Dimas Divo mengritik maraknya bendera partai, spanduk dan poster bakal calon legislatif (Bacaleg) di wilayahnya.

Selain menganggu estetika kampung, keberadaannya merusak keindahan ruang publik.

“Merusak pemandangan apalagi sampai masuk-masuk gang kampung,” kata Divo kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Divo setuju jika spanduk dan baliho terpasang di ruang iklan milik Pemkot Cirebon. Sehingga bisa menghasilkan PAD untuk Kota Cirebon.

“Silakan kalau di papan reklame milik Pemkot Cirebon. Itu kan berbayar dan uangnya jadi PAD,” tegasnya.

Dibandingkan harus terpasang di pinggir jalan dan gang-gang kampung. Hal ini sangat menganggu wajah kampung, dan merampas ruang publik.

Lihat Juga :  Demokrat Kota Cirebon Bekali Caleg Pemahaman Kampanye

“Harusnya jadi tempat meletakan pohon, malah jadi tempat poster Bacaleg,” ujar Divo.

Dia juga mengingatkan bahwa saat ini bukan waktunya kampanye. Maka pemasangan alat peraga kampanye baginya tidak penting.

“Kampanye masih lama, jadi mohon jangan ganggu keindahan kampung kita,” ungkapnya.

Dia meminta, perangkat daerah terkait bertindak tegas terhadap kondisi ini. Jika tidak, pihaknya akan menertibkan sendiri alat peraga kampanye tersebut.

Perlu diingat UU No 7 Tahun 2017 Pasal 1 ayat 35 menyebutkan bahwa. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi,misi, program atau citra diri peserta pemilu.

Lihat Juga :  Pasca Disidak Walikota, Eks Tambang Galian C Longsor

Sedangkan Pasal 276 tentang kampanye pemilu di pasal 1 dan 2 menyebutkan bahwa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ” ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan sejak 3 (Tiga) hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/ Kota untuk pemilu anggota DPR, DpD, dan DPRD serta Pasangan Calon untuk pemilu presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.

Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2ZS ayat (l) huruf f dan huruf g dilaksanakan selama 2l (dua puluh satu) hari dan berakhir sampai dengan dimulainya Masa Tenang. (Why)

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleEdukasi Agen di Cirebon, Konakami Adakan DBO
Next Article Harlah ke-50, PPP Kota Cirebon Gelar Turnamen ML

Related Posts

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025 Utama

Perumda Sengaja Diisi Plt, Walikota Cirebon Minta Petakan Masalah

Thursday, 25 September 2025 Utama

Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

Wednesday, 24 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.