Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Maksimalkan Retribusi Sampah, DLH Kota Cirebon Ingin UPT Jadi BLUD
Utama

Maksimalkan Retribusi Sampah, DLH Kota Cirebon Ingin UPT Jadi BLUD

Tuesday, 21 January 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon, dr Yuni Darti SpGK
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon merencanakan akan menerapkan sistem pengelolaan sampah baru.

Sistem itu dengan perubahan status dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) berubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Dalam hal pengelolaan persampahan, kita lakukan terobosan dengan pembentukan Perwali semi BLUD untuk persampahan di Kota Cirebon,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup dr Yuni, Selasa (21/1/2025)

Upaya mendorong Perwali semi BLUD untuk pengelolaan persampahan agar sektor persampahan bisa menyumbang pemasukan daerah yang lebih signifikan.

Lihat Juga :  Terobos Palang Pintu, Kereta Api Tabrak Mobil Damkar di Indramayu

“Supaya persampahan ini memiliki nilai ekonomis, supaya ada pemasukan PAD yangg lebih terorganisir dan lebih baik,” lanjut dr Yuni.

Menurut dr Yuni, perlu payung hukum yang menaungi rencana tersebut. Adanya payung hukum tersebut, UPT Persampahan akan lebih bisa berinovasi untuk pengelolaan persampahan.

“Perlu payung hukum BLUD Untuk UPT persampahan, sehingga kinerja blud akan lebih leluasa,” jelas dr Yuni.

Salahsatu kelebihannya, adalah dari sisi pemasukan sektor retribusi persampahan, dimana saat ini, penarikan retribusi persampahan dititipkan kepada PDAM, sehingga pembayarannya menempel dengan pembayaran tagihan air minum.

Lihat Juga :  Daop 3 Cirebon Larang Warga Membakar Sampah di Sekitar Jalur Kereta api

Tidak menutup kemungkinan, jika BLUD ini terbentuk, maka penagihan retribusi pun bisa dilakukan sendiri oleh DLH, melalui UPT yang berstatus BLUD tersebut. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleMasyarakat dan Pemerintah Sinergi Cegah Banjir di Kota Cirebon
Next Article Zakat Fitrah Kota Cirebon Tahun 2025 Sebesar 2,8 Kg Atau Rp 45 Ribu

Related Posts

Indosat Perkuat Model Pembelajaran Berbasis Praktik di SMK Walang Jaya

Monday, 17 November 2025 Ekbis

Sovia Jewelry Resmi Buka Store Baru di Grage Mall Cirebon, Hadir Lebih Dekat untuk Pasangan Muda

Monday, 17 November 2025 Utama

Operasi Zebra Lodaya 2025 Dimulai, Melanggar Lalin Akan Ditilang

Monday, 17 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.