Mediacirebin.id – Polresta Cirebon menetapkan pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah Abdul Karim dan kepala teknik tambang Ade Rahman ditetapkan sebagai tersangka atas terjadinya longsor di Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang.
Keduanya terbukti melanggar pelarangaran usaha tambang yang dikeluarkan oleh Kantor Cabang Dinas ESDM wilayah 7 Provinsi Jawa Barat.
Kapolresta Kombes Pol Sumarni mengatakan, setalah melakukan penyelidikan dan penyidikan pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam peristiwa longsor tersebut.
“Hasil penyidikan pemilik usaha yang juga ketua koperasi tindak mengindahkan pelarangan usaha tambang yang diterbitkan pemerintah,” ujar Sumarni saat konferensi pers, Minggu (1/6/2025)
Akibat pelarangan tambang dilanggar, terjadi longsor Gunung Kuda yang menewaskan 19 orang dan puluhan orang luka-luka. Bukan hanya tersangka sudah membuat kerugian baik marol dan materil.
Barang bukti yang disita yakni, tiga mobil dump truk, dua unit exavator, surat izin usaha penambangan, surat uji kompetensi pengawas operasional penambangan dan surat larangan penambangan.
Tersangka dijerat pasar berlapis dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara denda sebesar Rp5 miliar. “Kami tetapkan pasal berlapis karena tersangka banyak aturan yang dilanggar,” tegasnya. (Aap)