Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Longsor Gunung Kuda, Pemilik Koperasi Jadi Tersangka
Utama

Longsor Gunung Kuda, Pemilik Koperasi Jadi Tersangka

Sunday, 1 June 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Polresta Cirebon menetapkan pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah Abdul Karim dan kepala teknik tambang Ade Rahman ditetapkan sebagai tersangka
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebin.id – Polresta Cirebon menetapkan pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah Abdul Karim dan kepala teknik tambang Ade Rahman ditetapkan sebagai tersangka atas terjadinya longsor di Gunung Kuda, Kecamatan Dukupuntang.

Keduanya terbukti melanggar pelarangaran usaha tambang yang dikeluarkan oleh Kantor Cabang Dinas ESDM wilayah 7 Provinsi Jawa Barat.

Kapolresta Kombes Pol Sumarni mengatakan, setalah melakukan penyelidikan dan penyidikan pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam peristiwa longsor tersebut.

“Hasil penyidikan pemilik usaha yang juga ketua koperasi tindak mengindahkan pelarangan usaha tambang yang diterbitkan pemerintah,” ujar Sumarni saat konferensi pers, Minggu (1/6/2025)

Lihat Juga :  Hari Raya Iduladha 1444 H, Sekda: Semangat Berkorban untuk Sesama

Akibat pelarangan tambang dilanggar, terjadi longsor Gunung Kuda yang menewaskan 19 orang dan puluhan orang luka-luka. Bukan hanya tersangka sudah membuat kerugian baik marol dan materil.

Barang bukti yang disita yakni, tiga mobil dump truk, dua unit exavator, surat izin usaha penambangan, surat uji kompetensi pengawas operasional penambangan dan surat larangan penambangan.

Tersangka dijerat pasar berlapis dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara denda sebesar Rp5 miliar. “Kami tetapkan pasal berlapis karena tersangka banyak aturan yang dilanggar,” tegasnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleLongsor Susulan Menghantui Proses Evakuasi di Gunung Kuda
Next Article Jalan Protokol di Kota Cirebon Rampung Diperbaiki

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.