Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Literasi Digital dan Peranannya Dalam Meningkatkan Kecerdasan Bermedia Sosial

Literasi Digital dan Peranannya Dalam Meningkatkan Kecerdasan Bermedia Sosial

Saturday, 28 March 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Nama : Tiara Adiyanti Kusumawardhani Jurusan : Tadris Ilmu Pengetahuan Sosial Semester : 6 Kampus : Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Saat ini kita sudah berada di zaman dimana semua hal banyak bergantung pada internet. Sebagian besar masyarakat mulai beralih kearah media digital. Mulai dari mencari informasi, bersosialiasi bahkan mencari hiburan. Menurut data “Indonesia digital report” yang dilakukan oleh We Are Social pengguna media sosial di Indonesia menyentuh angka 72,7,% dari total populasi penduduk Indonesia atau sekitar 207 juta orang di Indonesia aktif menggunakan media sosial di berbagai platform. Berdasarkan angka yang disebutkan tadi menunjukkan bahwa penggunaan media sosial di Indonesia mengalami pertumbuhan yang pesat hal ini di karenakan meningkatnya akses internet dan meningkatnya penggunaan smartphone.

Namun, dibalik besarnya angka pengguna media sosial masyarakat di Indonesia. Ada hal yang cukup disayangkan, yaitu data yang ditunjukkan oleh Digital Civility Index melalui riset Microsoft (2020) menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat netizen paling tidak sopan se-Asia Tenggara. Selain itu, penggunaan AI di Indonesia juga cukup besar hal ini didukung oleh laporan Work Trend Index pada tahun 2024 yang menunjukkan bahwa Indonesia memiliki tingkat penggunaan AI di tempat kerja yang sangat tinggi, penggunaan AI digunakan oleh karyawan untuk meningkatkan produktivitas dalam bekerja.

Penggunaan media sosial memiliki banyak hal positive yang dapat digunakan yaitu seprti mencari informasi/ berita terkini dari belahan dunia yang lain, mencari hiburan dikala lelah bekerja bahkan sekarang media sosial dapat digunakan sebagai tempat untuk mempromosikan penjualan seseorang. Namun, dibalik kemudahan yang ditawarkan oleh media sosial dan internet ada hal yang menjadi resiko dalam menggunakan media sosial, beberapa resiko yang paling banyak disorot adalah penyebaran informasi palsu atau hoaks, ujaran kebencian , penipuan, perundungan bahkan diskriminasi yang dilakukan di platform online.

penggunaan media sosial apabila tidak digunakan secara bijak mampu menimbulkan dampak negative yaitu perilaku konsumsi belanja online yang tidak terkontrol, masalah kesehatan mental, muncul perilaku FOMO (Fear of Missing Out ) atau rasa takut akan ketinggalan momen dari tren yang sedang digandrungi banyak orang. Penggunaan yang tidak bijak sana maka akan berdampak buruk bagi penggunanya.

Untuk mengurangi dampak negative dari penggunaan media sosial maka pengguna haruslah memiliki pengetahuan literasi digital. Lantas apa itu literasi digital ? literasi digital adalah sebuah kemampuan untuk memahami, menggunakan bahkan menciptakan informasi dengan menggunakan teknologi digital secara bijak dan bertanggung jawab. Di dalam literasi digital terdapat empat pilar utama yaitu :

Lihat Juga :  Tingkatkan Pelayanan, UI-BBC dan Desa Ciperna, Gagas Aplikasi Layanan Mandiri Online

Digital skill (kecakapan digital ) atau kemampuan untuk menggunakan perangkat keras maupun perangkat lunak.

Digital safety (keamanan digital) kemampuan untuk melindungi data pribadi dan memahami cara kerja keamanan dalam berinternet.

Digital culture (budaya digital) yaitu aktivitas yang dilakukan diruang digital yang tetap memegang nilai-nilai kebangsaan dan etika.

Digital ethics (etika digital) adalah sikap tanggung jawab moral dan perilaku baik ketika berada di ruang internet.

Dalam literasi digital seseorang diharapkan mampu untuk menciptakan, mengomunikasi dan bekerja sesuai dengan aturan dan memahami kapan dan bagaimana penggunaan teknologi digunakan agar dalam mencapai tujuan dilakukan secara efektif. Dan mampu membangun kemampuan berpikir kritis dan kesadaran dalam menganalisis dampak positif dan negative yang mungkin akan muncul ketika menggunakan teknologi untuk kehidupan sehari-hari.

Generasi muda haruslah memiliki kecakapan dalam penggunaan digital. Karena apabila generasi muda tidak memiliki kecakapan dalam kompetensi digital maka mereka dapat tersisihkan dalam hal persaingan dalam memperoleh pekerjaan, partisipasi demokrasi serta interaksi sosial. Penggunaan literasi digital mampu menciptakan tatanan masyarakat yang memiliki pola pikir yang kritis dan juga kreatif. Masyarakat yang memiliki pola pikir ini maka akan terhindar dari isu yang bernada provokatif, informasi hoaks, bahkan terhindar menjadi korban penipuan yang dilakukann secara digital. Apabila literasi digital sudah menyentuh seluruh lapisan masyarakat, maka ruang digital bagi masyarakat akan terbentuk lingkungan yang aman.

Penggunaan literasi digital tidak hanya berlaku pada penggunaan perangkat keras tetapi juga digunakan ketika menggunakan platform media sosial. Beberapa media sosial yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia adalah WhatsApp, Instagram, TikTok, dan YouTube. Penggunaan literasi digital diperlukan agar menghindari hal yang merugikan bagi pengguna. Beberapa media sosial sering terjadi perilaku perundungan dan komentar kebencian. Sudah banyak kasus orang yang dirugikan akibat adanya perundungan dan komentar kebencian. Disinilah literasi digital berperan sebagai pembatasan tindakan buruk di ruang digital.

Ketika menggunakan media sosial diperlukan etika digital. Ketika menggunakan media sosial perlu lah memiliki kesadaran bahwa dibalik avatar medsos terdapat seseorang yang sesungguhnya bukan robot. Sehingga, ketika sebelum seseorang mengetik ujaran kebencian maka mereka harus memikirkan dampak dari ketikan nya. Ketika memberikan informasi di platform digital juga perlu lah untuk mengecek kembali kebenaran informasi tersebut. Agar masyarakat yang menerima berita tersebut tidak menerima yang palsu bahkan menyesatkan.

Lihat Juga :  PKM Komunitas Flora Marta Olah Limbah Kulit Kentang Jadi Cemilan Lezat

Literasi digital diharapkan mampu memberikan kemudahan dalam meningkatkan partisipasi public dalam hal komunikasi informasi. Literaasi digital juga memiliki peran dalam kerangka demokrasi yaitu untuk mendorong tingkat keterlibatan warga Negara. Dan memberikan kemampuan para pengguna untuk memiliki kemampuan berkomunikasi dengan cara yang lebih baik sehingga mampu menghasilkan banyak manfaat bagi yang lain.

Penggunaan internet di Indonesia tidak hanya diatur dengan literasi digital. Namun, terdapat dasar hukum yang mengatur penggunaan internet di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang mengatur hukum penggunaan internet antara lain :

UU No. 1 tahun 2024 (UU ITE) mengatur perbuatan hukum, transaksi elektronik dan sanksi pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan internet.

UU No. 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi (UU PDP) mengatur perlindungan hak pribadi, data pribadi dan sansi atas kebocoran ataupun penyalahgunaan data.

Pasal 27 dan 28 dalam UU ITE yang mengatur tentang larangan pencemaran nama baik, pemerasan, penyebaran berita bohong (hoaks) dan ujaran kebencian/SARA

Pasal 30 dan 31 yang mengatur larangan terhadap akses illegal ( hacking) dan penyadapan.

Hukum diatas menjadi bukti bahwa pengguna internet di Indonesia telah dilindungi. Dan dasar hukum ini diharapkan mampu membuat pengguna internet mampu menggunakan ruang digital dengan aman.

Dapat disimpulkan bahwa pada saat ini dimana semua hal sudah banyak beralih menggunakan internet dapat mempermudah kehidupan manusia mulai dari mencari informasi bahkan mencari hiburan. Namun, dalam menggunakan internet diperlukan kemampuan dalam berliterasi digital. Hal ini agar para pengguna digital mampu bertanggung jawab atas apa yang mereka lakukan dan mereka sebarkan di ruang digital. Memahami etika digital dapat mampu memberikan rasa aman bagi pengguna dalam mengakses ruang digital. Pengguna media sosial yang cerdas adalah pengguna yang mampu menggunakan teknologi secara bijak, bertanggung jawab dan mematuhi dasar hukum bermedia sosial yang ada di Indonesia.

 

Referensi :

https://goodstats.id/publication/media-social-use-vs-total-population-oWXdZ

Rianto, P. (2019). Literasi digital dan etika media sosial di era post-truth. Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 8(2), 24.

Rizal, C., Rosyidah, U. A., Yusnanto, T., Akbar, M., Hidayat, L., Setiawan, J., … & Asari, A. (2022). Literasi digital.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Komunikasi Organisasi sebagai Tanggung Jawab Kolektif: Refleksi atas Dinamika Rukun Tetangga dalam Membangun Iklim Sosial yang Sehat

Wednesday, 8 April 2026 Opini

Literasi Digital di Tengah Tantangan Zaman yang Serba Cepat

Saturday, 28 March 2026 Opini
Terbaru
  • Bongkar Rel KA Zaman Belanda Bikin Gaduh, Walikota Minta Maaf
  • Ingin Mediasi, Kuasa Hukum HSG Bantah Selingkuh
  • Selly: Terima Kasih Polri, Buronan Kasus Korupsi Bansos Berhasil Ditangkap
  • Diduga Selingkuh, Kades Kedungjaya Laporkan Anggota DPRD Kota Cirebon ke Polisi
  • Kabur ke Lampung, DPO Korupsi Bansos PKH Desa Mundu Berhasil Dirungkus
  • Ruas Jalan Kartini Kota Cirebon Akan Diaspal, Anggaran Rp4 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.