Mediacirebon.id – BPK RI menemukan kejanggalan dalam laporan sewa hibah di RSD Gunung Jati, Kota Cirebon senilai Rp30 miliar tahun 2023.
Temuan BPK RI itu menyebutkan ada ketidakcocokan penyajian utang belanja serta aset tetap peralatan dan mesin atas sewa hibah belum sepenuhnya sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).
Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, temuan BPK RI disampaikan saat Pemkot Cirebon menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 beberapa pekan lalu.
“Kami mendapatkan penghargaan laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian dengan catatan salah satunya temuan di RSD Gunung Jati,” kata Agus Mulyadi usai rapat paripurna, Rabu (19/6/2024)
Pihaknya sudah meminta jajaran direksi RSD Gunung Jati menjelaskan temuan tersebut. Kemudian memperbaiki apa yang menjadi temuan BPK RI. “Saya sudah minta segera perbaiki,” tegasnya.
Agus menyampaikan bahwa sewa hibah peralatan kesehatan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan di RSD Gunung Jati.
“Sayangnya RSD Gunung Jati membuat laporan tidak berdasarkan SAP yang sudah ada,” ujar Agus.
Pihaknya meminta perangkat daerah terkait membuat rencana aksi yang harus disepakati seluruh jajaran direksi. Sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Rencana aksi dimulai sejak 60 hari setelah LKPD disampaikan ke BPK RI,” ungkapnya. (Why)