Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Laporan Sewa Hibah Alat Kesehatan RSD Gunung Jati Jadi Temuan BPK RI
Utama

Laporan Sewa Hibah Alat Kesehatan RSD Gunung Jati Jadi Temuan BPK RI

Wednesday, 19 June 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pj Walikota Cirebon menjelaskan terkait temuan BPK RI di RSD Gunung Jati. (Foto. Why)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – BPK RI menemukan kejanggalan dalam laporan sewa hibah di RSD Gunung Jati, Kota Cirebon senilai Rp30 miliar tahun 2023.

Temuan BPK RI itu menyebutkan ada ketidakcocokan penyajian utang belanja serta aset tetap peralatan dan mesin atas sewa hibah belum sepenuhnya sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Pj Walikota Cirebon, Agus Mulyadi mengatakan, temuan BPK RI disampaikan saat Pemkot Cirebon menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 beberapa pekan lalu.

Lihat Juga :  Kasus Covid-19 Meningkat, Satgas Fungsikan SD Sebagai Tempat Isolasi Mandiri

“Kami mendapatkan penghargaan laporan keuangan Wajar Tanpa Pengecualian dengan catatan salah satunya temuan di RSD Gunung Jati,” kata Agus Mulyadi usai rapat paripurna, Rabu (19/6/2024)

Pihaknya sudah meminta jajaran direksi RSD Gunung Jati menjelaskan temuan tersebut. Kemudian memperbaiki apa yang menjadi temuan BPK RI. “Saya sudah minta segera perbaiki,” tegasnya.

Agus menyampaikan bahwa sewa hibah peralatan kesehatan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan di RSD Gunung Jati.

“Sayangnya RSD Gunung Jati membuat laporan tidak berdasarkan SAP yang sudah ada,” ujar Agus.

Lihat Juga :  Ini Upaya Pemkot Cirebon Antisipasi Gelombang ke 3 Covid-19

Pihaknya meminta perangkat daerah terkait membuat rencana aksi yang harus disepakati seluruh jajaran direksi. Sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Rencana aksi dimulai sejak 60 hari setelah LKPD disampaikan ke BPK RI,” ungkapnya. (Why)

BPK RI Kota Cirebon RSD Gunung Jati
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePemkab Cirebon Susun Rencana Strategis Pembangunan dan Peningkatan Ekonomi
Next Article Berkas Perkara Vina Cirebon Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.