Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Laporan Dugaan Korupsi Desa Gombang Sudah Sampai Inspektorat
Utama

Laporan Dugaan Korupsi Desa Gombang Sudah Sampai Inspektorat

Tuesday, 27 January 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Teatrikal diperagakan sejumlah pemuda Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon di depan balai desa
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Aksi teatrikal diperagakan sejumlah pemuda Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon di depan balai desa, Selasa (27/1/2026). Aksi ini sebagai bentuk protrs warga kepada kepala desa yang dinilai gagal memimpin.

Sembari membawa keranda warga berorasi di depan Balai Desa Gombang. Meski hujan tidak menyurutkan semangat pemuda menyampaikan tuntutan. Mereka meminta kepala desa mudur karena sudah menyalahi wewenang untuk kepentingan pribadi.

Koordinator aksi Asep mengatakan, aksi ini merupakan bentuk protes yang kesekian lainnya kepada kepada Desa Gombang. Audensi yang disampaikan beberapa bulan lalu tidak digubris oleh kepala desa.

Lihat Juga :  Satpol PP Kabupaten Cirebon Sisir Kos-kosan, Ini Hasilnya

“Puncak kekecewaan kami kepada Kepala Desa dengan unjuk rasa teatrikal di depan balai desa,” kata Asep kepada wartawan.

Masih kata Asep, Kepala Desa Gombang diduga menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dari tahun 2020-2025. Seperti membuat laporan fiktif akan keberadaan 5 kadus dalam anggaran dana desa (ADD) dan membiarkan jabatan kasi pelayanan kosong.

“Pengakuan kepala desa Siltap.untuk operasional tapi tidak ada dasar hukumnya. Jika ditotal kerugian negara dari persoalan tersebut mencapai Rp312 juta,” kata Asep.

Bukan hanya itu, kepala desa diduga melakukan markup anggaran dan pengurangan spesifikasi dalam kegiatan desa yang berlangsung dari tahun 2020-2025. Diperkirakan akibat perbuatan tersebut desa rugi Rp2,6 miliar.

Lihat Juga :  Cegah Stunting, BKKBN Jabar Luncurkan Program Adujak Genre

‘Parahnya lagi kepala desa menjalankan pemerintahan secara nepotisme dengan melibatkan keluarga untuk kegiatan di desa” jelasnya.

Asep mengaku dugaan tindak pindana korupsi ini sudah disampaikan ke inspektorat dan penegak hukum. Dia berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah terhadap Kepala Desa Gombang.

“Sudah kami sampaikan ke instansi terkait. Kami hanya meminta ganti rugi atau kepala desa diberhentikan sementara untuk bertanggungjawab atas perbuatannya,” jelasnya.  (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleTruk Excavator Diterjunkan, Normalisasi Sungai Sukalila Dimulai
Next Article Data 2025, ODGJ di Kabupaten Cirebon Capai 7 Ribu Jiwa

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.