Mediacirebon.id – Pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang jalur Provinsi Jabar yang ada di Kota Cirebon was-was. Pasalnya, sampai hari ini, mereka sudah mendapatkan dua surat teguran dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Jabar.
Teguran pertama dilayangkan pada tanggal 20 Agustus 2025 lalu. Dalam surat teguran pedagang diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dalam jangka waktu tiga hari.
Kemudian PKL menerima surat teguran kedua pada tanggal 24 September 2025. surat teguran berisi sama dengan teguran pertama yakni pedagang diminta untuk melakukan pembongkaran secara mandiri paling lambat tujuh hari sejak surat diterbitkan.
Namun pada surat teguran kedua, DBMPR memberikan peringatan, jika pedagang tidak membongkar secara mandiri dalam waktu 7 hari, maka akan dilakukan penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koordinator PKL di jalan Kesambi Raya, yang merupakan salahsatu ruas jalan Provinsi Jabar Akbar Muttaqin mengungkapkan, pihak pedagang tidak sama sekali anti terhadap penataan, namun, mereka ingin suara para pedagang ini didengarkan.
“Kita tidak anti penataan mas, kita juga mendukung,” ungkap Akbar kepada wartawan, Selasa (30/9/2025)
Akbar menjelaskan, sejak surat teguran pertama mereka terima pada Agustus lalu, para pedagang merespon dengan melayangkan surat audiensi ke DBMPR Jabar. Dengan tujuan ingin mendapatkan solusi.
.
“Kami sudah kirim surat, minta audiensi untuk mencari solusi, tapi tidak ada jawaban sampai saat ini,” jelas Akbar.
Masih kata Akbar, total pedagang di jalan Kesambi yang menempati ruang milik jalan (Rumija) jalan Provinsi Jabar sebanyak 100 PKL. Mereka bergantung hidup dari berdagang di sepanjang jalan Kesambi.
“Mulai dari pedagang bunga di TPU Jabangbayi, hingga rel Kesambi,” kata Akbar.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Cirebon Edi Siswoyo mengatakan, penertiban PKL tersebut kewengan Pemprov Jabar. Pihaknya hanya diminta bantuan untuk berkoordinasi.
“Semua kewenangan Jabar kami hanya penguatan, tidak memiliki kewenangan,” ujarnya. (Why)