Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Lagi, Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Ilegal di Pegaden Subang

Lagi, Daop 3 Cirebon Tutup Perlintasan Ilegal di Pegaden Subang

Friday, 15 May 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Penutupan perlintasan sebidang ilegal penghubung Kampung Babakan Aceng dan Kampung Haramay, Desa Neglasari, Kecamatan Pegaden, Kabupaten Subang.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Daop 3 Cirebon terus menggencarkan penutupan perlintasan sebidang ilegal guna menekan angka kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.

Kali ini oenutupan dilakukan di Km 122, perlintasan sebidang ilegal penghubung Kampung Babakan Aceng dan Kampung Haramay, Desa Neglasari, Kecamatan Pegaden, Kabupaten Subang.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin mengatakan saat ini terdapat 175 perlintasan kereta api di wilayah Daop 3 Cirebon. Dari jumlah tersebut, sebanyak 133 perlintasan telah dijaga oleh petugas KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat. Sementara itu, 42 perlintasan lainnya masih belum dijaga resmi.

Lihat Juga :  Pemda Kota Cirebon Upayakan Pemerataan Mutu Pendidikan Maksimal

“Penutupan perlintasan ilegal merupakan bentuk komitmen KAI dalam menciptakan perjalanan kereta api yang aman sekaligus melindungi masyarakat di sekitar jalur rel,” ujar Muhib.

Sepanjang tahun 2026 angka kecelakaan masih cukup tinggi di perlintasan sebidang wilayah Daop 3 Cirebon. Karena itu penutupan akses ilegal dinilai menjadi langkah preventif yang perlu terus dilakukan.

Sebelum melakukan penutupan, tim pengamanan dan prasarana terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada warga setempat.

Selain itu masyarakat juga diberikan informasi mengenai jalur alternatif dan perlintasan resmi terdekat yang dapat digunakan.

Lihat Juga :  Viral Dugaan Tindak Pelecehan Seksual di X, Pemilik Akun Lapor ke Polisi

KAI Daop 3 Cirebonmengimbau masyarakat agar tidak membuka perlintasan ilegal secara mandiri karena dapat membahayakan keselamatan bersama.

Pengguna jalan juga diminta mematuhi rambu-rambu dan tidak menerobos saat sinyal peringatan kereta telah aktif.

“Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama mematuhi aturan demi keselamatan dan keamanan bersama,” tutup Muhib. (Rls)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sampah di Jalan Utama By Pass Tengahtani Dibiarkan Menggunung

Wednesday, 17 June 2026 Utama

Masyarakat RW 08 Kanoman Selatan Kota Cirebon Tolak Perpanjangan Tower

Wednesday, 17 June 2026 Utama
Terbaru
  • Sampah di Jalan Utama By Pass Tengahtani Dibiarkan Menggunung
  • Masyarakat RW 08 Kanoman Selatan Kota Cirebon Tolak Perpanjangan Tower
  • Pertengahan Tahun 2026, PAD PBB di Kab Cirebon Masih Rendah
  • Jalan ke TPA Gunung Santri di Blokade, Ini Tunturan Warga Kepuh
  • Perpanjangan Izin Tower di Desa Cimara Kuningan Ditolak Warga
  • Dikabarkan Hilang dan Sakit Kronis, S Ditemukan Tewas di Dalam Musolah
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.