Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Kuasa Hukum Lolok: Kasus Riol Akan Dilaporkan ke KPK

Kuasa Hukum Lolok: Kasus Riol Akan Dilaporkan ke KPK

Monday, 26 September 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kuasa hukum tersangka kasus korupsi pompa air riol, Lolok Tivianto berencana lapor ke KPK dan Komisi III DPR-RI. Menyusul tidak ada kejelasan terkait penetapan tersangka atas kliennya..

“Berkas tengah kami lengkapi kemudian langsung kami bawa ke KPK dan Komisi III DPR-RI,” kata Kuasa Hukum Lolok, Erdi Djati Soemantri kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Menurut Erdi, proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi tersebut terindikasi terjadi illegal corruption. Atau ada indikasi kepentingan lain di balik penegakan hukum.

Lihat Juga :  Transparan Modal Penting Koperasi Al-Ikhlas Kemenag Kab Cirebon

“Saya melihatnya ini sebagai suatu bentuk illegal corruption,” tegasnya.

Erdi menilai, illegal corruption lebih jahat daripada perilaku korupsi itu sendiri. Dia berpendapat bahwa illegal corruption lebih mengerikan dari korupsi biasa.

“Ada kepentingan politik di balik kasus ini. Bahkan ada kepentingan tertentu dari penguasa,” ujar dia.

Pihaknya sejauh ini masih mempertanyakan bukti yang menjadi pijakan penetapan tersangka Lolok. Sebab, berdasarkan bukti-bukti kliennya tak terlibat dalam pusaran kasus tersebut.

“Kami mempertanyakan kerugian Rp510 juta itu dari mana? Mana buktinya?” katanya.

Lihat Juga :  Dua Sapi Belgia Lahir di Kota Cirebon hasil Inseminasi

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menahan empat tersangka kasus pompa air riol, salah satunya Lolok. Lolok sendiri merupakan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon. (Why)

 

 

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar

Monday, 13 April 2026 Utama

Polisi Gandeng Kak Jums, Ajarkan Anak Lawan Kejahatan

Monday, 13 April 2026 Utama
Terbaru
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
  • Polisi Gandeng Kak Jums, Ajarkan Anak Lawan Kejahatan
  • Terkendala Lahan, Baru 4 KMP Berdiri di Kota Cirebon
  • Meski Berpolemik, DPC PPP Kota Cirebon Kubu Uu Tetap Gelar Muscab
  • Peringatan HPSN , Wabup Cirebon Ajak Masyarakat Peduli dan Kurangi Sampah
  • Pelaku Terduga Penculik Anak di Kesunean Berhasil Ditangkap
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.