Mediacirebon.id – Kuasa hukum tersangka kasus korupsi pompa air riol, Lolok Tivianto berencana lapor ke KPK dan Komisi III DPR-RI. Menyusul tidak ada kejelasan terkait penetapan tersangka atas kliennya..
“Berkas tengah kami lengkapi kemudian langsung kami bawa ke KPK dan Komisi III DPR-RI,” kata Kuasa Hukum Lolok, Erdi Djati Soemantri kepada wartawan, Senin (26/9/2022).
Menurut Erdi, proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi tersebut terindikasi terjadi illegal corruption. Atau ada indikasi kepentingan lain di balik penegakan hukum.
“Saya melihatnya ini sebagai suatu bentuk illegal corruption,” tegasnya.
Erdi menilai, illegal corruption lebih jahat daripada perilaku korupsi itu sendiri. Dia berpendapat bahwa illegal corruption lebih mengerikan dari korupsi biasa.
“Ada kepentingan politik di balik kasus ini. Bahkan ada kepentingan tertentu dari penguasa,” ujar dia.
Pihaknya sejauh ini masih mempertanyakan bukti yang menjadi pijakan penetapan tersangka Lolok. Sebab, berdasarkan bukti-bukti kliennya tak terlibat dalam pusaran kasus tersebut.
“Kami mempertanyakan kerugian Rp510 juta itu dari mana? Mana buktinya?” katanya.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menahan empat tersangka kasus pompa air riol, salah satunya Lolok. Lolok sendiri merupakan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon. (Why)