Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Kuasa Hukum Lolok: Kasus Riol Akan Dilaporkan ke KPK
Utama

Kuasa Hukum Lolok: Kasus Riol Akan Dilaporkan ke KPK

Monday, 26 September 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kuasa hukum tersangka kasus korupsi pompa air riol, Lolok Tivianto berencana lapor ke KPK dan Komisi III DPR-RI. Menyusul tidak ada kejelasan terkait penetapan tersangka atas kliennya..

“Berkas tengah kami lengkapi kemudian langsung kami bawa ke KPK dan Komisi III DPR-RI,” kata Kuasa Hukum Lolok, Erdi Djati Soemantri kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Menurut Erdi, proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi tersebut terindikasi terjadi illegal corruption. Atau ada indikasi kepentingan lain di balik penegakan hukum.

Lihat Juga :  Mantan Walikota Cirebon, Nyatakan Sikap Menangkan PDI Perjuangan

“Saya melihatnya ini sebagai suatu bentuk illegal corruption,” tegasnya.

Erdi menilai, illegal corruption lebih jahat daripada perilaku korupsi itu sendiri. Dia berpendapat bahwa illegal corruption lebih mengerikan dari korupsi biasa.

“Ada kepentingan politik di balik kasus ini. Bahkan ada kepentingan tertentu dari penguasa,” ujar dia.

Pihaknya sejauh ini masih mempertanyakan bukti yang menjadi pijakan penetapan tersangka Lolok. Sebab, berdasarkan bukti-bukti kliennya tak terlibat dalam pusaran kasus tersebut.

“Kami mempertanyakan kerugian Rp510 juta itu dari mana? Mana buktinya?” katanya.

Lihat Juga :  Dukung PBP, Bulog Cirebon Sediakan 150 Ton Beras

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Cirebon telah menahan empat tersangka kasus pompa air riol, salah satunya Lolok. Lolok sendiri merupakan Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon. (Why)

 

 

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDemi Kenyamanan, DPUTR Perbaiki Jalan di Kota Cirebon
Next Article Intip Wajah Baru Pantai Kejawanan Kota Cirebon

Related Posts

Endah Janji Kawal Kebijakan Soal Guru PAUD dan Nonformal

Thursday, 14 August 2025 Utama

Walikota dan Anggota DPRD Serap Aspirasi Warga Harjamukti

Thursday, 14 August 2025 Utama

Anggota DPRD Erry Yudistira Serap Aspirasi Warga RW 14 Kalijaga

Thursday, 14 August 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.