KEDAWUNG – Tim kuasa hukum Abdulah Syukur, Neno dan Syahroni mendesak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon membebaskan para tersangka. Kejaksan Negeri dianggap salah menempatkan pasal dalam persoalan ini. Seharusnya cukup dengan memperbaiki administrasi, bukan penahanan.
Salah satu kuasa hukum tersangka, Yanto Irianto mengatakan, para tersangka tidak harus ditahan karena tidak ada penyimpangan anggaran, melainkan kesalahan administrasi. Seharusnya yang lebih dulu bertindak adalah inspektorat, bukan Kejaksan Negri Kota Cirebon.
“Sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat (5) UU RI Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Maka tidak perlu penahanan, cukup memperbaiki administrasi dan itu ranahnya Inspektorat,” kata dia kepada wartawan, Selasa (4/5/2021)
Terlebih kata Yanto, para tersangka sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp332.384.178 dan sudah bersikap koperatif menjalani proses pemriksaan.
“Kalau ada kesalahan administrasi, bukan berarti harus dihukum. Penyidik serahkan kepada internal ASN ada penyidik lagi disitu,” tegasnya.
Yanto menambahkan, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor menunjukan delik tersebut dikonstruksikan secara formal (delik formal) yang menitikberatkan pada perbuatan, bukan pada akibat. Artinya, pembuktian unsur kerugian keuangan negara tidak harus nyata terjadi, cukul adanya potensi kerugian negara. Maka dengan ketentuan di atas, seseorang serta merta dapat ditetapkan menjadi tersangka atau terdakwa.
“Padahal JPU juga harus dapat memperhatikan asas praduga tak bersalah. Menurut kami, anggapan ini menjadi pola berpikir yang salah, sehingga menjadi persoalanya tidak
selamanya adanya kerugian keuangan negara otomatis tipikor. Karena dapat saja kerugian negara terjadi dalam lingkup (kesalahan) administrasi atau perdata,” ungkapnya.
Ia akan mendampingi kliennya sampai tuntas. Bahkan upaya pra peradilan akan diambil jika harus dilakukan.[MC-01]