Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป KPU Tolak Keberatan Saksi PAN, Rekapitulasi Dapil Lemahwungkuk Selesai
Pemilu 2024

KPU Tolak Keberatan Saksi PAN, Rekapitulasi Dapil Lemahwungkuk Selesai

Tuesday, 5 March 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024 tingkat Kota Cirebon di Grage Hotel
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – KPU Kota Cirebon memutuskan tidak menerima nota keberatan saksi PAN yang meminta membuka sekaligus penghitungan ulang kotak suara di TPS 14 Panjunan dan TPS 62 Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk atau Dapil 2.

Maka dengan tidak diterima nota keberatan, KPU Kota Cirebon menyatakan rekapitulasi suara di Dapil 2 Lemahwungkuk dianggap selesai.

Demikian dikatakan, Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024 tingkat Kota Cirebon di Grage Hotel, Senin (4/3/2024).

“Nota keberatan yang disampaikan saksi PAN Kota Cirebon kami tidak bisa,” kata Mardeko dalam rapat pleno.

Masih kata Mardeko, peristiwa keberatan PAN Kota Cirebon di TPS 14 Panjunan terkait surat suara rusak atau tidak sah tidak bisa diterima. Sebab berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 dalam menentukan surat suara sah dan tidak sah kewenangan KPPS yang disaksikan saksi partai dan pengawas TPS.

Lihat Juga :  Kemarau Panjang, 10 Desa di Kabupaten Cirebon Krisis Air Bersih

“Pencoblosan tanggal 14 Februari sementara saksi PAN mengetahui surat suara rusak pada 21 Februari. Saksi PAN juga tidak meminta formulir keberatan, keterangan ini diperkuat oleh anggota KPPS,” jelas Mardeko.

Sementara untuk nota keberatan saksi PAN di TPS 62 mengenai pemilih mendapatkan 4 surat suara yang seharusnya 5 surat suara, tidak bisa diterima. Hal ini karena tidak ada keberatan dari pemilih saat di TPS.

“Keterangan ini juga diperkuat oleh Ketua KPPS di TPS 62 bahwa pemilih itu tidak keberatan mengenai pemberian surat suara tersebut,” paparnya.

Lihat Juga :  DPRD Dukung Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Seperti diketahui, PAN dan Demokrat di dapil 2 Lemahwungkuk memperoleh hasil sama, yakni 2718 suara. Dalam pleno KPU Kota Cirebon yang berlangsung Minggu (3/3/2024), saksi PAN mengajukan keberatan lantaran ada sejumlah persoalan di TPS 14 dan TPS 62.

Rapat pleno bahkan sempat diskors karena banyak interupsi dari saksi partai yang hadir dalam kegiatan tersebut. Rapat pleno untuk memutuskan hasil perolehan suara di Kecamatan Lemahwungkuk kembali dilanjut setelah menyelesaikan Kecamatan Kesambi. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleJelang Ramadan, Harga Beras di Pasar Pasalaran Cirebon Turun
Next Article Pleno KPU Kota Cirebon: Adu Argumen Soal Keberatan, Saksi PAN Tuduh KPU Disetir Bawaslu

Related Posts

Rail Clinic Layani Pengobatan Gratis di Sekitar Stasiun Arjawinangun

Wednesday, 25 June 2025 Utama

Harganas ke-23, Kaper BKKBN Jabar Lepas Kirab Bangga Kencana di Kota Cirebon

Wednesday, 25 June 2025 Utama

Cinofest 2025 Resmi Dibuka Bupati Cirebon

Tuesday, 24 June 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.