Mediacirebon.id – KPU Kota Cirebon memutuskan tidak menerima nota keberatan saksi PAN yang meminta membuka sekaligus penghitungan ulang kotak suara di TPS 14 Panjunan dan TPS 62 Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk atau Dapil 2.
Maka dengan tidak diterima nota keberatan, KPU Kota Cirebon menyatakan rekapitulasi suara di Dapil 2 Lemahwungkuk dianggap selesai.
Demikian dikatakan, Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum 2024 tingkat Kota Cirebon di Grage Hotel, Senin (4/3/2024).
“Nota keberatan yang disampaikan saksi PAN Kota Cirebon kami tidak bisa,” kata Mardeko dalam rapat pleno.
Masih kata Mardeko, peristiwa keberatan PAN Kota Cirebon di TPS 14 Panjunan terkait surat suara rusak atau tidak sah tidak bisa diterima. Sebab berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 dalam menentukan surat suara sah dan tidak sah kewenangan KPPS yang disaksikan saksi partai dan pengawas TPS.
“Pencoblosan tanggal 14 Februari sementara saksi PAN mengetahui surat suara rusak pada 21 Februari. Saksi PAN juga tidak meminta formulir keberatan, keterangan ini diperkuat oleh anggota KPPS,” jelas Mardeko.
Sementara untuk nota keberatan saksi PAN di TPS 62 mengenai pemilih mendapatkan 4 surat suara yang seharusnya 5 surat suara, tidak bisa diterima. Hal ini karena tidak ada keberatan dari pemilih saat di TPS.
“Keterangan ini juga diperkuat oleh Ketua KPPS di TPS 62 bahwa pemilih itu tidak keberatan mengenai pemberian surat suara tersebut,” paparnya.
Seperti diketahui, PAN dan Demokrat di dapil 2 Lemahwungkuk memperoleh hasil sama, yakni 2718 suara. Dalam pleno KPU Kota Cirebon yang berlangsung Minggu (3/3/2024), saksi PAN mengajukan keberatan lantaran ada sejumlah persoalan di TPS 14 dan TPS 62.
Rapat pleno bahkan sempat diskors karena banyak interupsi dari saksi partai yang hadir dalam kegiatan tersebut. Rapat pleno untuk memutuskan hasil perolehan suara di Kecamatan Lemahwungkuk kembali dilanjut setelah menyelesaikan Kecamatan Kesambi. (Why)