Mediacirebon.id – KPU Kota Cirebon menyatakan bahwa sebanyak 222 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu 2924.
ODGJ tersebut berhak mencoblos pada tanggal 14 Febuari 2024 nanti, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 45 tentang pemilihan umum.
“Syarat untuk bisa menjadi pemilih dalam Pemilu, Warga Negara Indonesia, genap berumur 17 tahun dan sudah kawin atau sudah pernah kawin,” ungkap Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Cirebon, Yogi Maulana Malik, Selasa (26/12/2023).
Masih kata Yogi,222 ODGJ terdiri dari 129 orang berjenis kelamin laki-laki dan 93 berjenis kelamin perempuan. Mereka tersebar di seluruh kecamatan di Kota Cirebon.
“Data itu berdasarkan DPT untuk pemilu 2024. Kami peroleh saat pendataan beberapa bulan lalu,” ungkap
Nantinya, saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), ODGJ akan didampingi pihak keluarga atau saudara. “Keluarga yang di percaya untuk mendampinginya,” ujarnya.
Yogi memastkan, ODGJ mendapatkan prioritas saat pencoblosan nanti. Ia pun berharap pemilu 2024 di Kota Cirebon berlangsung kondusif.
“Semoga aman, lancar tanpa ada gangguan ketertiban,” katanya. (Why)