Mediacirebon.id – Pemkot Kota Cirebon meraih penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Kota Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Kamis (8/12/2022).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa, A.P., M.M., mewakili Pemda Kota Cirebon. Turut mendampingi dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi Informasi Kota Cirebon, Jauhari, S.E.I., dan Ekky Bahtiar, S.E.
Penghargaan bagi Pemda Kota Cirebon merupakan hasil dari E-monev Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tingkat Jawa Barat tahun 2022 yang dilakukan oleh Komisi Informasi Jawa Barat.
“Sebelum mendapat penghargaan, ada tahap penilaian yang harus kami lewati. Alhamdulillah semuanya bisa kami lalui dengan baik,” kata Ma’ruf seusai menerima penghargaan tersebut.
Menurutnya, prestasi yang diraih merupakan hasil dari kerja keras dan kesungguhan seluruh perangkat daerah dan badan publik lainnya dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi publik.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama seluruh perangkat daerah dan badan publik lainnya,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., mengaku bangga atas capaian di bidang keterbukaan informasi publik.
“Penghargaan ini menjadi salah satu bukti komitmen kami sebagai penyelenggara pemerintahan untuk terbuka dan memudahkan akses informasi bagi publik,” ungkap Azis, di ruang Kanigaran Balai Kota Cirebon, Sabtu (10/12/2022).
Azis menilai, penghargaan ini tak lepas dari peran aktif semua pihak, terutama badan publik yang ada di Kota Cirebon.
“Kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk kepada Komisi Informasi Kota Cirebon yang selalu menjalin kerja sama dengan baik dalam rangka menjamin keterbukaan informasi publik,” katanya
Pihaknya berharap, penghargaan sebagai Badan Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Informatif dapat semakin memotivasi semua badan publik untuk mengedepankan keterbukaan informasi.
“Terapkan standar pelayanan informasi publik sebaik mungkin, agar masyarakat semakin mudah mengakses dengan tetap berpijak pada regulasi yang berlaku,” katanya. (Why)