Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Kota Cirebon PPKM Level 3, Ini Sektor Usaha yang Diberi Kelonggaran

Kota Cirebon PPKM Level 3, Ini Sektor Usaha yang Diberi Kelonggaran

Wednesday, 1 September 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Sekda Kota Cirebon, Agus Mulyadi saat konfrensi pers di gedung Setda beberapa hari lalu (Foto/ Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Melalui Surat Edaran (SE) walikota Cirebon Nomor 443 tentang PPKM Level 3, memberikan kelonggaran pada beberapa sektor usaha di Kota Cirebon. Namun tetap wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat dan menunjukan bukti sudah divaksin.

Dalam SE tersebut, sekolah SD dan SMP diizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan batas maksimal 50 persen dari jumlah siswa. kegiatan belajar mengajar diatur oleh Dinas Pendidikan (Disdik) dengan tetap menerapkan prokes yakni jaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker.

“Teknisnya dengan Disdik nanti yang mengatur,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Rabu (1/9/2021).

PKL dan supermarket diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Untuk obyek wisata diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen. Pengunjung di dua sektor tersebut wajib sudah divaksin dengan menunjukan bukti berupa sertifikat. Selain itu anak usia 12 tahun kebawah di larang masuk.

Lihat Juga :  Jasa Raharja Cirebon Test Antigen di Terminal Harjamukti

Restoran, kafe dan warteg diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas. Waktu maksimal makan hanya 30 menit dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Kami ingin ekonomi kembali bangkit. Semoga dengan diberi kelonggaran sektor-sektor tersebut kembali bergairah,” tambahnya.

Tempat ibadah kembali dibuka dengan batas maksimal 50 persen. Pengurus tempat ibadah wajib menerapkan prokes ketat dengan membuat batas khusus di tempat peribadatan dan memakai masker.

Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan diizinkan dengan batas maksimal tamu yang hadir 50 persen dari kapasitas ruangan. Para tamu wajib menerapkan protokol kesehatan dan di larang makan di tempat.

Lihat Juga :  Bupati Cirebon: Awas Modus Penipuan Rekrutmen PPPK

Kegiatan rapat atau seminar diizinkan dengan batas maksimal undangan yang hadir 50 persen dari kapasitas tempat. Para tamu wajib menerapkan protokol kesehatan dan pengelola tempat di larang menyediakan makanan prasmanan.

Restoran dan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas. Waktu maksimal makan hanya 30 menit dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sampah di Jalan Utama By Pass Tengahtani Dibiarkan Menggunung

Wednesday, 17 June 2026 Utama

Masyarakat RW 08 Kanoman Selatan Kota Cirebon Tolak Perpanjangan Tower

Wednesday, 17 June 2026 Utama
Terbaru
  • Sampah di Jalan Utama By Pass Tengahtani Dibiarkan Menggunung
  • Masyarakat RW 08 Kanoman Selatan Kota Cirebon Tolak Perpanjangan Tower
  • Pertengahan Tahun 2026, PAD PBB di Kab Cirebon Masih Rendah
  • Jalan ke TPA Gunung Santri di Blokade, Ini Tunturan Warga Kepuh
  • Perpanjangan Izin Tower di Desa Cimara Kuningan Ditolak Warga
  • Dikabarkan Hilang dan Sakit Kronis, S Ditemukan Tewas di Dalam Musolah
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.