Mediacirebon.id – Melalui Surat Edaran (SE) walikota Cirebon Nomor 443 tentang PPKM Level 3, memberikan kelonggaran pada beberapa sektor usaha di Kota Cirebon. Namun tetap wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat dan menunjukan bukti sudah divaksin.
Dalam SE tersebut, sekolah SD dan SMP diizinkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan batas maksimal 50 persen dari jumlah siswa. kegiatan belajar mengajar diatur oleh Dinas Pendidikan (Disdik) dengan tetap menerapkan prokes yakni jaga jarak, mencuci tangan dan memakai masker.
“Teknisnya dengan Disdik nanti yang mengatur,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi, Rabu (1/9/2021).
PKL dan supermarket diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen. Untuk obyek wisata diizinkan beroperasi sampai dengan pukul 17.00 WIB dengan kapasitas maksimal pengunjung 25 persen. Pengunjung di dua sektor tersebut wajib sudah divaksin dengan menunjukan bukti berupa sertifikat. Selain itu anak usia 12 tahun kebawah di larang masuk.
Restoran, kafe dan warteg diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas. Waktu maksimal makan hanya 30 menit dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Kami ingin ekonomi kembali bangkit. Semoga dengan diberi kelonggaran sektor-sektor tersebut kembali bergairah,” tambahnya.
Tempat ibadah kembali dibuka dengan batas maksimal 50 persen. Pengurus tempat ibadah wajib menerapkan prokes ketat dengan membuat batas khusus di tempat peribadatan dan memakai masker.
Untuk pelaksanaan resepsi pernikahan diizinkan dengan batas maksimal tamu yang hadir 50 persen dari kapasitas ruangan. Para tamu wajib menerapkan protokol kesehatan dan di larang makan di tempat.
Kegiatan rapat atau seminar diizinkan dengan batas maksimal undangan yang hadir 50 persen dari kapasitas tempat. Para tamu wajib menerapkan protokol kesehatan dan pengelola tempat di larang menyediakan makanan prasmanan.
Restoran dan kafe diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas. Waktu maksimal makan hanya 30 menit dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. [Why]