KESAMBI – Pemerintah sampai saat ini masih belum juga mengesahkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS). Berbagai macam ikhtiar telah diupayakan namun DPR RI belum juga disahkan undang-udang tersebut.
Atas dasar itu Korps PMII Putri (Korpri) Cabang Cirebon raya mengajak kader kampanyekan “Sahkan RUU-PKS” melalui pelbagai media sosial, seperti Instagram, Facebook dan Twitter.
Melalui gerakan kampanye ini, Kopri Cabang Cirebon mengharapkan pemerintah agar segera mengesahkan RUU-PKS yang terbilang sangat urgen.
Ketua Pengurus Cabang Kopri Cirebon Kamaliyah mengangkat, selain RUU-PKS, Undang-undang tentang tindak pidana perdagangan orang, serta Undang-Undang tentang Perlindungan Anak menjadi penting untuk segera disahkan.
“Dengan demikian, kita dapat melindungi bangsa kita dengan menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, rehabilitasi yang benar-benar dapat menghapuskan kekerasan seksual,”jelas Kamal saat dihubungi wartawan, Jumat (30/7/2021).
Sebagai warga pergerakan, menurutnya Kopri terus menyuarakan bahwa pengesahan dari RUU-PKS sangatlah penting agar disahkan.
“Saat ini, ribuan penyintas masih menunggu keadilan yang belum mereka dapatkan karena masih adanya celah dalam peraturan-peraturan yang sudah ada sebelumnya,”ungkap Kamal.
Kamal menilai tanpa sistem pencegahan yang holistik, kelompok rentan lainnya, terutama perempuan dan anak sedang terancam masa depannya karena sangat rawan menjadi penyintas selanjutnya.
Kamal yang juga aktif di Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) itu, tidak menginginkan adanya korban kekerasan seksual. Dengan kampanye serentak ini, Kamal berharap pemerintah sadar dan segera mengesahkan RUU-PKS.
“Dengan disahkannya RUU-PKS ini kita dapat melindungi bangsa kita dengan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, rehabilitasi yang benar-benar dapat menghapuskan kekerasan seksual,” ujar Kamal. [MC-03]