Mediacirebon.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota mengamankan empat terduga pelaku pencurian spesialis rumah kosong inisial HW (45), DH (41), IA (46) dan DR (45). Keempat pelaku merupakan komplotan bobol rumah kosong yang beroperasi lintas kota.
Para pelaku berhasil menggasak harta benda rumah milik Liem Tjioe Kiok, warga Gang Lawanggada Nomor 98 RT 01/02 Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon pada, Selasa (17/02/2026).
Berdasarkan keterangan saksi mata di tempat kejadian Sofyan menyampaikan bahwa melihat aktivitas mencurigan di rumah milik Liem Tjioe Kiok. Ternyata saat pemilik datang,rumah dalam kondisi berantakan dan tidak dalam keadaan terkunci.
“Pemilik langsung melapor kepada pihak kepolisian setelah mengetahui rumahnya dibobol maling,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Adam Gana menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan. Tim Resmob mengumpulkan keterangan serta menelusuri jejak para pelaku hingga ke luar daerah.
“Kami langsung melakukan pengejaran setelah mengetahui jejak para pelaku, bahkan pengejaran sampai ke luar Kota Cirebon,” jelasnya.
Dua pelaku pertama berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Kamis (26/03/2026). Kemudian dikembangkan hingga akhirnya dua pelaku lainnya berhasil ditangkap pada Jumat (27/03/2026) dini hari di wilayah Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung dan Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan menyasar rumah dalam keadaan kosong, kemudian masuk dengan cara merusak pintu untuk mengambil barang-barang berharga milik korban, mulai dari uang tunai hingga perhiasan emas dan logam mulia.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp465 juta yang terdiri dari uang tunai, emas batangan, berbagai jenis perhiasan, serta dokumen penting lainnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui telah menjual hasil pencurian kepada seorang penadah di wilayah Kabupaten Bandung senilai Rp200 juta yang kemudian dibagi rata. Sementara barang berupa identitas dan buku tabungan milik korban dibuang di wilayah Sumedang.
Pengungkapan ini juga mengungkap bahwa para pelaku merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah daerah, termasuk di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. (Why)
