Mediacirebon.id – Owner PT CHS Sugiharto Tjipto Hartono melayangkan gugatan perdata ke Widjojo Santoso alias WS atas perbuatan melawan hukum.
WS diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam persoalan transaksi jual beli sebidang tanah yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kota Cirebon.
Kuasa hukum Owner PT CHS, Muhammad Ikhsan Setiadi menjelaskan, Sugiharto Tjipto Hartono membeli dua bidang tanah dengan total luas 1.182 meter persegi. Transaksi pembelian dilakukan pada bulan Maret 2023 lalu.
“Transaksi klient kami sudah sesuai prosedur dengan membayarkan uang secara tunai kepada penjual,” kata Ikhsan kepada wartawan, Senin (19/2/2024)
Bahkan kata Ikhsan, sertifikat tanah sudah atas nama Sugiharto Tjipto Hartono. Waktu itu, Pembelian dilakukan secara tunai dengan cara Sugiharto membayarkan utang WS kepada sebuah koperasi.
“Permintaan dari WS seperti itu, maka klien kami menurutinya,” ujarnya.
Namun WS melakukan gugatan terhadap kliennya, dengan alasan PPJB yang dikeluarkan oleh notaris cacat secara formil. Anehnya, gugatan tersebut dicabut sebanyak 3 kali oleh kuasa hukum WS.
“Dalil WS melaporkan Sugiharto Tjipto Hartono karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH), padahal pembelian telah sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Masih kata Ikhsan, Sugiharto telah melayangkan somasi sebanyak 3 kali. Sayangnya WS tetap bersikeras menduduki tanah yang telah dibelinya itu.
“Akibat perbuatan WS klien kami dirugikan secara materil dan imateril. Karena banyak mitra bisnis dan perbankan yang menunda lantaran tengah tersangkut masalah hukum” ujarnya.
Sugiarto menggugat WS ke PN Cirebon dengan nilai gugatan materiil Rp 500 juta per tahun dan immateriil Rp 50 miliar.
“Saya minta WS segera mengosongkan tanah yang sudah dijualnya itu. Karena bulan lagi haknya,” ungkap Ikhasan. (Why)