Mediacirebon.id – Wali Kota Cirebon, Drs. H. Nashrudin Azis, S.H. dianugerahi penghargaan Baznas Award 2022 pada ketagori Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia.
Penganugerahan tersebut diberikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam rangkaian acara peringatan HUT ke-22 Baznas, di Jakarta, Senin (17/1/2022).
“Alhamdulillah, berkat kerja keras bersama, tadi pagi saya menerima penghargaan dalam Baznas Award 2022 kategori Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia,” ungkap Azis.
Menurut Azis, penghargaan tersebut menjadi motivasi baginya untuk terus menjalankan komitmen mendukung kerja-kerja Baznas Kota Cirebon.
“Kami berkomitmen mendukung gerakan zakat dan kerja-kerja Baznas Kota Cirebon, baik dalam penghimpunan, pengelolaan, maupun penyaluran dana sosial syariah,” tuturnya.
Azis menambahkan, sinergi dan kolaborasi yang sudah terbangun dengan baik antara Pemda Kota Cirebon dan Baznas Kota Cirebon harus terus dijalin dan ditingkatkan.
“Sehingga daya jangkau maslahatnya lebih luas di tengah masyarakat,” kata Azis.
Di sisi lain, Azis mengajak Baznas Kota Cirebon untuk terus berinovasi. Sehingga dapat menggali potensi zakat lebih optimal lagi.
“Kita juga perlu terus mendorong Baznas sebagai lembaga terpercaya dalam penghimpun, pengelola, dan penyalur zakat, sekaligus motor penting dalam meningkatkan kesejahteraan ummat,” katanya.
Sementara itu, menurut Ketua Baznas Kota Cirebon, M. Taufik, S.Ag, dukungan dalam bentuk regulasi menjadi salah satu aspek penilaian wali kota Cirebon mendapat penghargaan. Regulasi yang telah dibuat sesuai dengan keinginan Baznas.
“Regulasi dalam bentuk Peraturan daerah (Perda) dan peraturan Wali Kota (Perwali). Itu bentuk dukungan pemda kepada kami,” ujarnya.
Regulasi ini berpengaruh terhadap tingkat kesadaran masyarakat membayar zakat, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN). “Meski belum maksimal, tapi kesadaran sudah cukup tinggi dan capaian zakat ASN meningkat,” tutur dia.
Baznas Kota Cirebon, lanjut Taufik, telah mampu meningkatkan ekonomi masyarakat dengan cara memberikan modal kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Mereka yang awalnya sebagai penerima zakat atau mustahik , sekarang menjadi pemberi zakat atau zakki.
“Kami konsisten memberikan zakat kepada masyarakat yang membutuhkan. Zakat yang diberikan menjadi modal sehingga dapat meningkatkan perekonomian,” katanya. [Why]