Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Komisi III Ingatkan Dinkes terkait Anggaran Penanggulangan Covid-19 dan Premi BPJS Kesehatan
Utama

Komisi III Ingatkan Dinkes terkait Anggaran Penanggulangan Covid-19 dan Premi BPJS Kesehatan

Thursday, 26 August 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Komisi III DPRD menggelar rapat bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cirebon membahas rencana kerja tahun 2022 di ruang Griya Sawala, Kamis (26/8/2021). Komisi III menyoroti anggaran penanggulangan Covid-19 dan pembayaran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, dr Tresnawaty SpB mengatakan, Dinkes telah memaparkan tentang rencana kerjanya untuk 2022. Pihaknya telah memberikan catatan terkait program prioritas Dinkes dengan harapan ideal.

“Kami tadi bahas soal bagaimana premi BPJS Kesehatan tahun depan. Apakah cukup, atau tidak. 100 persen Universal Health Coverage (UHC) itu berapa anggarannya, jangan sampai kurang,” kata Tresnawaty usai rapat.

Tresnawaty menyarankan anggaran untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan tahun depan minimalnya sama dengan anggaran tahun sebelumnya yakni Rp26 miliar. “Yang terposting di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ternyata kurang, hanya Rp 21 miliar untuk tahun depan. Harusnya minimal seperti tahun ini,” tuturnya.

Lihat Juga :  Herman Khaeron Dukung Potensi Investasi di Cirebon

Selain menyoroti soal anggaran untuk pembayaran premi BPJS, Tresnawaty juga menilai, pentingnya kajian dan perhitungan yang matang terkait penanggulangan pandemi Covid-19. Menurutnya, Pemkot Cirebon harusnya bisa belajar dari pengalaman tahun sebelumnya dalam menangani pandemi. Sehingga, tak ada lagi refocusing atau penyesuaian anggaran.

“Penanggulangan pandemi Covid-19 ini masuk dalam anggaran kondisi kejadian luar biasa (KLB). Dinkes menganggarkan Rp 2,8 miliar. Ini harus dilihat lagi, cukup atau tidak. Ini sumber anggarannya dari DAK non fisik,” terangnya.

Lihat Juga :  Jembatan Sumber Masih Bisa Dilalui, Hanya Satu Yang Ditutup

Rencananya Komisi III DPRD akan mengundang Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati untuk membahas anggaran penanggulangan pandemi. “Biar kita tahu kebutuhannya berapa,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Cirebon dr H Edy Sugiarto MKes mengatakan, penaggulangan pandemi Covid-19 dan pembayaran premi BPJS Kesehatan masuk dalam 10 program prioritas Dinkes Kota Cirebon. Ia juga tak menampik anggaran pembayaran premi BPJS Kesehatan kurang ideal.

“Untuk anggaran (penanggulangan) Covid-19 belum ya. Tapi untuk iuran BPJS itu harusnya Rp26 miliar, tertulisnya Rp21 miliar. Selebihnya soal kesehatan ibu dan anak, stunting, pelayanan kesehatan dan lainnya,” kata Edy. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDPUPR Lakukan Pemeliharaan Jaringan Air Limbah di Kelurahan Kecapi
Next Article Cara Perbarui Aplikasi WhatsApp Agar Tetap Bisa Digunakan

Related Posts

FORKI Gelar Open Karate Championship 2025 Tingkat Jawa Barat

Saturday, 17 May 2025 Utama

Daop 3 Cirebon Berlakukan Tarif Parsial KA Cakrabuana dan Gunungjati

Saturday, 17 May 2025 Utama

Polisi Ringkus Oknum Perawat Rumah Sakit Pemerkosa Pasien

Saturday, 17 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.