Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Komisi III DPRD Terima Aspirasi dari FSPMI Cirebon Raya
Wakil Rakyat

Komisi III DPRD Terima Aspirasi dari FSPMI Cirebon Raya

Thursday, 6 April 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Komisi III DPRD Terima Aspirasi dari FSPMI Cirebon Raya. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Komisi III DPRD Kota Cirebon menerima audiensi dari Serikat Pekerja Elektrik FSPMI Cirebon Raya, di ruang rapat gedung DPRD, Kamis (6/4/2023). Pokok bahasannya menyangkut soal nasib dan hak para pekerja di sebuah perusahaan yang belum terpenuhi.

Audiensi ini dipimpin langsung oleh Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, M Fahrozi dan menghadirkan pihak direksi perusahaan tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon, serta Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektrik FSPMI Cirebon Raya.

Duduk perkara dari persoalan ini, kata Fahrozi, bermula saat perusahaan tersebut memutasikan karyawannya. Di mana para pekerja yang tadinya bekerja di wilayah Cirebon dipindahkan ke daerah Sumatera Utara.

Pihak perusahaan lantas membuat addendum dan keputusan yang dianggap memberatkan para pekerja. Oleh sebab itu, mereka melakukan audiensi dengan Komisi III untuk mengeluhkan permasalahan tersebut.

Lihat Juga :  Rapat Kerja Komisi I Bahas Biaya Terjangkau SHM pada Program Rutilahu

“Perusahaan itu vendor dari PLN. Akhir 2022 itu, ada SK direksi dan addendum yang mengubah pekerjaan. Jatuhnya dikurangi, terus ada yang dimutasi, karena menurut perusahaan, kinerjanya berkurang. Akhirnya dipindahkan sebanyak tadinya 200 jadi 121 orang,” kata Fahrozi usai rapat.

Para pekerja menolak keputusan tersebut. Untuk itu, sambungnya, Komisi III mendesak agar pihak perusahaan tidak memberhentikan dan segera memenuhi hak-hak pekerja. Termasuk salah satunya soal Tunjangan Hari Raya (THR).

“Hanya sepihak dari perusahaan yang mereka dianggap mengundurkan diri. Baru itu saja, bahasanya tidak resmi,” ujar Fahrozi.

Dari hasil audiensi ini, Komisi III meminta agar para pekerja kembali dipekerjakan dengan aturan yang harus disepakati antara kedua belah pihak lewat mekanisme bipartit.

Lihat Juga :  Warga Kota Cirebon Butuh Mobil Ambulance, Bisa Datang ke MHK Foundation

Sementara itu, Ketua Pimpinan Cabang FSPMI Cirebon Raya, M Machbub menerangkan, para pekerja tersebut bertugas untuk mencatat kwh meter di rumah pelanggan sekaligus menagihnya. Mereka bekerja di salah satu vendor perusahaan PLN.

Machbub menuturkan, akhir tahun 2022 lalu terjadi perubahan sistem pekerjaan yang disebut volume base atau pekerjaan berdasarkan satuan. Perubahan tersebut akhirnya berdampak kepada pekerja.

“Sistem itulah yang membuat reaksi dari pekerja karena berdasarkan satuan. Jadi kalau kawan-kawan bekerja dalam sebulan dapat 100 orang, misalkan tarifnya Rp2.000, tinggal dikalikan. Gajinya seperti itu,” katanya.

Menurutnya, penghasilan para pekerja sudah pasti di bawah UMK. Selain pendapatan terlampau kecil, mereka harus menghadapi tantangan cukup berat saat menagih kepada pelanggan

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleManjakan Pelanggan, Ini Program Indosat Selama Bulan Ramadhan
Next Article Ketua DPRD Kota Cirebon Apresiasi Prestasi Atlet Porprov Jabar

Related Posts

Komisi III Nilai Sarana Prasarana Puskesmas Nelayan dan Pesisir Belum Memadai

Friday, 19 September 2025 Wakil Rakyat

Minimarket di Kota Cirebon, Gerus Pasar Tradisional

Thursday, 18 September 2025 Wakil Rakyat

Rekayasa Lalin, Cegah Macet Saat Proses Pengecoran di Ciremai Raya

Thursday, 11 September 2025 Wakil Rakyat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.