Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta ada Evaluasi PPDB
Utama

Komisi III DPRD Kota Cirebon Minta ada Evaluasi PPDB

Tuesday, 7 September 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Komisi III DPRD Kota Cirebon melaksanakan rapat mengenai pendapat bersama Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Cirebon, Jawa Barat. Dalam rapat tersebut, BMPS meminta adanya evaluasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Tresnawaty, sebagai Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon mengatakan, BMPS merasa harus ada evaluasi terkait pelaksanaan PPDB. Sebab kata dia, banyak sekolah swasta yang tidak kebagian peserta didik baru.

“Mereka mempertanyakan soal Permendikbud Nomor 6/2021 dan ingin ada pertemuan dengan pancamitra, yaitu Dewan Pendidikan, Disdik dan lainnya. Nanti kita agendakan pertemuan lagi,” ujarnya, Selasa (7/9/2021).

BMPS mengaku khawatir atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6/2021 mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.

Lihat Juga :  Hafal Al-Quran 6 Juz, Siswa CIS Full Day Berangkatkan Umroh

Menurutnya, DPRD dan Pemkot Cirebon hanya memiliki kewenangan untuk SD dan SMP. Sedangkan kebijakan untuk SMA merupakan kewenangan dari provinsi. “Kalau SD dan SMP kita akan coba fasilitasi,”paparnya.

Sementara itu, Ketua BMPS Kota Cirebon, Abu Malik meminta agar DPRD bisa memfasilitasi terkait evaluasi pelaksanaan PPDB 2021. Karena kata dia, tidak sedikit sekolah swasta yang jumlah rombongan belajar (rombel) di bawah ideal.

Bahkan, terancam tak mendapatkan BOS reguler sesuai dengan Permendikbud Nomor 6/2021.”Di Permendikbud Nomor 6/2021 itu kalau muridnya kurang dari 60 orang, maka tidak bisa mendapatkan BOS,”jelasnya.

Lihat Juga :  Ini Sasaran Operasi Zebra 2022 di Kota Cirebon

Ia berharap ke depan ada pemetaan yang jelas, bukan hanya antar Sekolah Negeri. Tetapi, pemetaannya juga bisa melibatkan sekolah swasta. Dikatakannya, Sebanyak enam sekolah swasta tingkat SD dan SMP yang jumlah peserta didiknya kurang dari 60 orang.

“Sedangkan untuk tingkat SMA sebanyak delapan sekolah yang jumlah peserta didiknya kurang dari 60 orang,”sambungnya.

Ia berharap sekolah yang muridnya kurang dari 60 orang itu tetap mendapatkan dana BOS. Dan PPDB tahun depan diharapkan ada peningkatan murid. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleRibuan Santri Cirebon Ikuti Vaksinasi Merdeka
Next Article Relawan Nakes Bertugas di Hotel Tempat Isolasi Diberi Penghargaan

Related Posts

Peringati Hari Jadi, Daop 3 Cirebon Berikan Diskon Tiket 10 Persen

Thursday, 3 July 2025 Utama

Warga Kabupaten Cirebon Dicoret PBI JK, Begini Cara Aktivasinya

Thursday, 3 July 2025 Utama

Hut ke-598 Cirebon, PPPK Tanam Ratusan Pohon di Eks TPA Grenjeng

Thursday, 3 July 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.