Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Komisi II Sesalkan Peran BPKPD Belum Maksimalkan Tapping Box kepada Wajib Pajak
Utama

Komisi II Sesalkan Peran BPKPD Belum Maksimalkan Tapping Box kepada Wajib Pajak

Thursday, 9 March 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
rapat kerja DPRD bersama BPKPD, kantor pusat Bank BJB dan PT Subaga selaku penyedia dan pengelola alat tapping box, di Griya Sawala gedung DPRD. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Komisi II DPRD terus mendorong kepada Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon untuk memaksimalkan potensi pajak dari aktivitas perdagangan dan jasa.

Atas dasar itu, Komisi II menilai penambahan dan perbaikan alat rekam transaksi atau tapping box harus segera direalisasikan.

Hal itu dibahas melalui rapat kerja DPRD bersama BPKPD, kantor pusat Bank BJB dan PT Subaga selaku penyedia dan pengelola alat tapping box, di Griya Sawala gedung DPRD, Kamis (9/3/2023).

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cirebon, dr Doddy Aryanto MM menyesalkan peran BPKPD yang belum memaksimalkan potensi pajak dari sektor perdagangan dan jasa.

Terbukti dari jumlah 802 wajib pajak di Kota Cirebon, baru 110 yang menggunakan tapping box. Sedangkan 59 unit yang tersedia, belum digunakan pelaku usaha perdagangan dan jasa.

“Kami berharap BPKPD lebih serius memaksimalkan tapping box dan tidak ada upaya memanipulasi dari proses para wajib pajak ini. DPRD sebagai lembaga kontrol terus mengawasi untuk memaksimalkan hak dari pemerintah daerah yaitu meningkatkan PAD dari pajak,” ujarnya.

Lihat Juga :  Operasi Pasar, Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter

Doddy pun meminta BPKPD mengklasifikasikan seluruh wajib pajak di Kota Cirebon berdasarkan kriteria besar, sedang dan rendah. Langkah tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kewajiban pelaku usaha memasang alat rekam transaksi berdasarkan skala prioritas.

Doddy menjelaskan, kondisi keuangan daerah yang bergeser dari sedang ke rendah ini perlu diperkuat dengan memaksimalkan sumber pendapatan dari pajak. Agar tidak ada kebocoran dan manipulasi oleh pelaku usaha, maka penambahan unit dan perbaikan tapping box segera dilakukan.

Doddy menilai, penambahan unit tapping box harusnya bisa dimaksimalkan sesegera mungkin. Sebab, mulai dua pekan ke depan Kota Cirebon sudah mulai didatangi pengunjung dari luar daerah.

Momentum Ramadan dan mudik hari raya ini, BPKPD sudah segera mengajukan penambahan unit tapping box ke BJB agar penyerapan pendapatan dari sektor pajak daerah bisa maksimal.

“Kami terus mengawasi BPKPD agar pemasangan tapping box ini wajib bagi pelaku usaha perdagagan dan jasa demi meningkatkan PAD,” katanya.

Lihat Juga :  Atlet Muaythai Sea Games 2022, Berlatih di Bara Boxing Cirebon

Sementara itu, Kepala Sub Bidang Pengendalian Pajak Daerah BPKPD, Hermilian Eka menyepakati rekomendasi Komisi II DPRD untuk segera mengajukan permohonan penambahan unit alat rekam transaksi.

Mekanisme secara detail terkait pengajuan alat terseut, BPKPD akan berkoordinasi dengan Kantor Cabang BJB Cirebon, agar bisa dialokasikan Kantor Pusat BJB.

Kebutuhan mendesak penambahan unit alat tersebut, Eka menargetkan sebelum Ramadan ini sudah ada pengajuan agar bisa segera dipakai wajib pajak di Kota Cirebon.

Pihaknya setuju, koordinasi intensif dengan Komisi II terus dilakukan untuk memantau penerapan tapping box di Kota Cirebon.

Sementara itu, Manajer Hubungan Lembaga Kantor Pusat BJB, Haris S Sinaga menjelaskan, untuk perbaikan dan penambahan alat rekam transaksi ini, BJB menunggu peran BPKD dan pemerintah daerah. BJB hanya mendukung kegiatan optimalisasi pendapatan asli daerah.

“Tergantung bagaimana kesiapan dari BPKPD. Kami hanya menunggu usulan dari pemerintah daerah untuk penambahan unit ini. Pengusulan melalui di kantor cabang, kalau kami hanya dari sisi penganggaran saja,” tuturnya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleIni Harga Tiket Box Nonton Konser HUT ke-541 Kab Cirebon
Next Article Longsor di Lebak Mekar 300 Warga Terisolir

Related Posts

Limbah Kentang Busuk Dibuang Sembarangan, Pedagang Batik Terganggu

Tuesday, 30 September 2025 Utama

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Cirebon Tebar Ribuan Paket Sembako

Tuesday, 30 September 2025 Utama

Lapak Akan Digusur Pemprov Jabar, PKL Jalan Kesambi Was-was

Tuesday, 30 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.