Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Komisi II Rekomendasikan PD Pembangunan Bentuk Tim Percepatan Sertifikasi Aset Tanah
Utama

Komisi II Rekomendasikan PD Pembangunan Bentuk Tim Percepatan Sertifikasi Aset Tanah

Thursday, 27 January 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon mendorong PD Pembangunan untuk menyelesaikan sertifikasi aset tanah daerah. DRPD merekomendasikan kepada PD Pembangunan untuk membentuk tim percepatan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Ir H Watid Sahriar MBA memberikan waktu kepada PD Pembangunan selama dua bulan agar aset tanah yang belum bersertifikat bisa selesai.

Hal itu disampaikan Watid usai rapat kerja dengan PD Pembangunan, perwakilan Pemkot Cirebon, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cirebon, di Griya Sawala gedung DPRD, Kamis (27/1/2022).

“Di BPN aset tanah PD Pembangunan masih tercatat hak pakai. Ini masalah dari dulu. Kami rekomendasikan agar membentuk tim dengan melibatkan instansi terkait lainnya,” ungkap Watid.

Saat rapat berlangsung, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos juga menegaskan bahwa permasalahan ini menjadi catatan ketika terjadi audit aset daerah. Sebab, mayoritas aset tanah PD Pembangunan belum tersertifikasi.

Lihat Juga :  PJ Bupati Cirebon Serukan Kampanye Damai, Ajak Jaga Kondusifitas Daerah

Karena itu, dia berharap PD Pembangunan menindaklanjuti seusai rapat kerja di DPRD denhan membentuk tim gabungan. Kemudian melengkapi data yang diminta BPN agar progres sertifikasi bisa terpantau dan selesai.

“Tim gabungan mencari solusi bersama agar proses sertifikasi diselesaikan. Agar prosesnya tidak berjalan sendiri-sendiri,” kata Handarujati.

Sementara itu, Direktur Utama PD Pembangunan, Dr R Pandji Amiarsa SH MH mengakui dari 340 hektare aset tanah milik Kota Cirebon dari berbagai bidang hampir semuanya tersertifikasi. Bahkan, sejak sebelum PD Pembangunan berdiri.

Lihat Juga :  Wali Kota Azis Apresiasi Gerakan Gempur Rokok Ilegal

Pandji bersaran kepada BPN terkait kesulitan mengeluarkan sertifikat agar transparan. Pasalnya, jika menurut keterangan BPN Kota Cirebon bahwa PD Pembangunan belum pernah mengajukan sertifikasi, sambung Pandji, masalah tersebut karena adanya miskomunikasi.

Menurutnya, dari pihak BPN yang melayani dan menanggapi persoalan ini berbeda. Sehingga wajar jika dari BPN menganggap pengajuan sertifikasi belum disampaikan. BPN mempertanyakan penyertaan modal dari pemerintah daerah sebagai dasar untuk sertifikasi.

“Rapat ini pentingnya membangun kesepahaman bersama. Sesuai rekomendasi dari rapat ini, maka perlu segera membentuk tim percepatan sertifikasi,” kata Pandji.

Sementara itu, pejabat BPN Kota Cirebon dari Bidang Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Anang Prayogo mengatakan, BPN dalam mengeluarkan sertifikat tanah dengan prinsip kehati-hatian. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKantor Imigrasi Cirebon Peringati HBI Ke – 72 Dengan Beragam Kegiatan Sosial
Next Article Buntut Demo Anarkis, Polresta Cirebon Sweeping Ormas GMBI

Related Posts

3 Jenazah Ditemukan Tertimbun Batu di Longsor Gunung Kuda

Saturday, 31 May 2025 Utama

Ini Cerita Korban Selamat Longsor Tambang Gunung kuda

Saturday, 31 May 2025 Utama

Izin Tambang Gunung Kuda Dicabut, Pemilik Wajib Tanggung Jawab

Saturday, 31 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.