Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Komisi II DPRD Ingatkan, BUMD Bukan Panti Jabatan Timses
Utama

Komisi II DPRD Ingatkan, BUMD Bukan Panti Jabatan Timses

Monday, 14 July 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Handarujati Kalamullah
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pergantian jajaran direksi Perumda Pasar Berintan (PD Pasar) dan Perusda Daerah Pembangunan (PDP) menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Cirebon untuk mencari calon pengganti yang qualified.

Seperti PDP yang tidak pernah mendapat dukungan dari pemkot Cirebon. Padahal memiliki planing yang jelas dalam penataan aset. Selama ini, PDP telah berupaya mendorong regulasi terkait penataan aset. Namun tidak pernah direspon Pemkot Cirebon.

“Ini jadi tantangan bagi direksi yang baru untuk bisa menuntaskan pekerjaan rumah yang tertunda,” kata  Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon Handarujati Kalamullah usai rapat dengan jajaran direksi BUMD, Senin (14/7/2025)

Andru sapaan akrabnya menyarankan agar proses seleksi calon direksi digelar secara terbuka dan transparan. Bahkan Komisi II  siap dilibatkan dalam fit and proper test calon direksi PD Pasar dan PDP.

Lihat Juga :  Soal Unjuk Rasa Warga di TPA Kubangdeleg, Ini Jawaban DLH Kab Cirebon

“Pemkot harus berani, mulai dari rekrutmen SDM, sampai penunjukan Dirut dan dewas secara terbuka. Masyarakat harus tahu apa dasar seseorang ditunjuk sebagai dirut BUMD. BUMD ini harus didukung oleh tim menejerial yang kuat,” jelas Andru

Masih kata Andru, perusahaan daerah harus dikelola oleh orang yang tepat dan sesuai dengan kemampuan. Sehingga perusahaan daerah bisa berkontribusi, baik untuk Pemkot Cirebon maupun untuk masyarakat Kota Cirebon.

“Walikota sebagai kuasa pemegang modal (KPM) harus bisa mencari sosok yang sesuai untuk memimpin perusahaan daerah. Sehingga tidak ada lagi bahasa bahwa perusahaan daerah dianaktirikan,” ungkapnya.

Lihat Juga :  Pasca HET Dicabut, Harga Minyak Goreng Kemasan Melambung Tinggi

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon Anton Ocktavianto mengingatkan bahwa BUMD bukan tempat untuk kalangan tim sukses. Melainkan sebagai perusahaan yang mampu menggerakan ekonomi dan pembangunan di Kota Cirebon.

“BUMD bukan tepat untuk bagi-bagi jabatan. BUMD harus jadi perusahaan daerah yang mampu memberikan yang terbaik untuk Kota Cirebon,” tegas Anton.

PD Pasar dan PDP menurut Anton merupakan perusahaan daerah yang mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Asalkan dikelola dengan baik dan pintar dalam melihat peluang bisnis yang mampu meningkatkan PAD.

‘Modalnya adalah jajaran direksi yang memiliki kemampuan dibidangnya dan berani mengambil keputusan,” ungkap Anton. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleTelantarkan Pasien, Pelayanan RSD Gunung Jati Disorot Netizen
Next Article Bantah Telantarkan Pasien, Ini Klarifikasi dari RSD Gunung Jati

Related Posts

Warga Keluhkan Tarif Parkir di Stadion Watubelah Kab Cirebon

Thursday, 17 July 2025 Utama

Bupati Cirebon Lantik 1.735 PPPK, Harap Jadi Agen Perubahan di Tengah Masyarakat

Wednesday, 16 July 2025 Serba Serbi

Gedung DPRD Kota Cirebon Jadi Lokasi FKJR 2025

Wednesday, 16 July 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.