Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Komisi I DPRD Minta Tower Tak Berizin Dibongkar

Komisi I DPRD Minta Tower Tak Berizin Dibongkar

Friday, 14 January 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Dani Mardani. (Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Komisi I DPRD Kota Cirebon meminta dinas teknis segera membongkar menara telekomunikasi yang tak berizin. Selain meresahkan warga, menara disinyalir melanggar aturan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani meminta dinas terkait membongkar sejumlah menara telekomunikasi yang sudah habis masa izin operasionalnya.

” Termasuk mendata ulang menara-menara yang diduga tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), kondisinya sudah tua, serta dapat membahayakan warga sekitar,” kata dia saat rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP Kota Cirebon, di Griya Sawala gedung DPRD, Jumat (14/1/2022).

Lihat Juga :  AHY Bersyukur, MK Tolak Permohonan Uji Materi Tentang Pemilu

Dani menjelaskan, hasil rapat bersama DPMPTSP, DPUTR dan Satpol PP, terkait keberadaan menara di RW 09 Cibogo, diketahui tidak berizin. Oleh sebab itu, dia meminta kepada dinas terkait untuk segera melakukan pembongkaran.

Lebih lanjut, Dani mengatakan, menara di RW 11 Gang Menur, agar SKPD terkait segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan mengonfirmasi izin operasional kepada pemilik atau perusahaan provider.

Komisi I DPRD sejalan dengan permintaan masyarakat untuk dilakukan pembongkaran karena lokasinya di tengah permukiman. Sementara untuk di RW 7 Cangkring, pemilik segera menempuh mekanisme aturan berlaku. Jika ingin melanjutkan maka harus mengubah IMB.

Lihat Juga :  Guru Madrasah Swasta di Kab Cirebon Minta Insentif ke Pemerintah

“Apabila ingin melanjutkan izinnya, perusahaan segera berkomunikasi dengan warga sekitar. Karena kondisinya tidak terawat. Mohon segera dirapikan. Ini juga menyangkut keselamatan masyarakat,” terang Dani.

Saat rapat berlangsung, Kepala Seksi Pengawasan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cirebon, M Rahmat Hidayat menyampaikan, sejauh ini terdapat tiga menara yang dipersoalkan warga.

Ketiganya yakni di RW 9 Cibogo Kelurahan Argasunya, di RW 11 Gang Menur Kelurahan Kesambi, dan di RW 7 Kelurahan Cangkring. [Why]

Menara telekomunikasi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Sampah di Jalan Utama By Pass Tengahtani Dibiarkan Menggunung

Wednesday, 17 June 2026 Utama

Masyarakat RW 08 Kanoman Selatan Kota Cirebon Tolak Perpanjangan Tower

Wednesday, 17 June 2026 Utama
Terbaru
  • Sampah di Jalan Utama By Pass Tengahtani Dibiarkan Menggunung
  • Masyarakat RW 08 Kanoman Selatan Kota Cirebon Tolak Perpanjangan Tower
  • Pertengahan Tahun 2026, PAD PBB di Kab Cirebon Masih Rendah
  • Jalan ke TPA Gunung Santri di Blokade, Ini Tunturan Warga Kepuh
  • Perpanjangan Izin Tower di Desa Cimara Kuningan Ditolak Warga
  • Dikabarkan Hilang dan Sakit Kronis, S Ditemukan Tewas di Dalam Musolah
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.