Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Komisi I DPRD Minta Tower Tak Berizin Dibongkar
Utama

Komisi I DPRD Minta Tower Tak Berizin Dibongkar

Friday, 14 January 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon Dani Mardani. (Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Komisi I DPRD Kota Cirebon meminta dinas teknis segera membongkar menara telekomunikasi yang tak berizin. Selain meresahkan warga, menara disinyalir melanggar aturan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani meminta dinas terkait membongkar sejumlah menara telekomunikasi yang sudah habis masa izin operasionalnya.

” Termasuk mendata ulang menara-menara yang diduga tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), kondisinya sudah tua, serta dapat membahayakan warga sekitar,” kata dia saat rapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP Kota Cirebon, di Griya Sawala gedung DPRD, Jumat (14/1/2022).

Lihat Juga :  Hadiri Musbangkel untuk Kawal Perencanaan Pembangunan Sejak Awal

Dani menjelaskan, hasil rapat bersama DPMPTSP, DPUTR dan Satpol PP, terkait keberadaan menara di RW 09 Cibogo, diketahui tidak berizin. Oleh sebab itu, dia meminta kepada dinas terkait untuk segera melakukan pembongkaran.

Lebih lanjut, Dani mengatakan, menara di RW 11 Gang Menur, agar SKPD terkait segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan mengonfirmasi izin operasional kepada pemilik atau perusahaan provider.

Komisi I DPRD sejalan dengan permintaan masyarakat untuk dilakukan pembongkaran karena lokasinya di tengah permukiman. Sementara untuk di RW 7 Cangkring, pemilik segera menempuh mekanisme aturan berlaku. Jika ingin melanjutkan maka harus mengubah IMB.

Lihat Juga :  Awas Kebakaran Lahan, di Musim Kemarau Disertai Angin

“Apabila ingin melanjutkan izinnya, perusahaan segera berkomunikasi dengan warga sekitar. Karena kondisinya tidak terawat. Mohon segera dirapikan. Ini juga menyangkut keselamatan masyarakat,” terang Dani.

Saat rapat berlangsung, Kepala Seksi Pengawasan Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cirebon, M Rahmat Hidayat menyampaikan, sejauh ini terdapat tiga menara yang dipersoalkan warga.

Ketiganya yakni di RW 9 Cibogo Kelurahan Argasunya, di RW 11 Gang Menur Kelurahan Kesambi, dan di RW 7 Kelurahan Cangkring. [Why]

Menara telekomunikasi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePPPA Darul Quran Salurkan Bantuan Ke Pesantren di Kota Cirebon
Next Article Sidak ke Pasar Jagasatru, Komisi II Minta Penyesuaian Tarif Parkir

Related Posts

Bawaslu Kick Off Didpol Bagi Pelajar SMA di Kota Cirebon

Thursday, 13 November 2025 Utama

Kades Tuk Tunjukkan Buku Besar, Pastikan Tanah Cipto Milik H Sopiah

Thursday, 13 November 2025 Utama

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.