Mediacirebon.id – Komisi I DPRD Kota Cirebon meninjau langsung titik batas wilayah antara Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon di Kelurahan Pekiringan, Kamis (12/2/2026).
Tinjauan lapangan ini dilakukan untuk memastikan kejelasan batas administrasi wilayah yang berdampak pada penertiban bangunan liar, administrasi kependudukan, serta optimalisasi penghimpunan pajak dan retribusi daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH mengatakan, hingga saat ini penetapan batas wilayah antara Kota dan Kabupaten Cirebon belum sepenuhnya tuntas. Berdasarkan Permendagri Nomor 75/2018 tentang batas wilayah Kota Cirebon dan Kabupaten Cirebon, terdapat 85 titik kartometrik batas wilayah.
“Dari 85 titik koordinat batas wilayah tersebut, baru 14 titik yang sudah ditetapkan bersama. Salah satu yang belum disepakati berada di wilayah Kelurahan Pekiringan,” ujar Agung.
Saat tinjauan langsung, Komisi I DPRD menemukan sejumlah bangunan liar semi permanen hingga permanen yang berdiri di bantaran Sungai Kedungpane. Kondisi ini dinilai menandakan lemahnya pengawasan pemerintah daerah di wilayah perbatasan.
“Ketika kami turun ke lapangan, ada warga yang sedang membangun bangunan permanen. Artinya, Satpol PP kecolongan dalam menindak bangunan liar di Kota Cirebon,” tegasnya.
Agung menambahkan, ketidakjelasan batas wilayah berpotensi menimbulkan persoalan serius, mulai dari kewenangan penertiban, pelayanan publik, hingga potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi.
Menurutnya, Komisi I DPRD terus mendorong agar proses penetapan batas wilayah segera dirampungkan agar tidak menimbulkan persoalan hukum, tata ruang, dan pelayanan publik di kemudian hari.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Imam Yahya SFilI MSi menyoroti maraknya bangunan liar di Sungai Kedungpane. Ia menyesalkan, di saat DPRD sedang gencar mengingatkan pemerintah daerah untuk menertibkan bangunan liar di Kota Cirebon, di waktu bersamaan oknum warga membangun bangunan permanen di bantaran Sungai Kedungpane.
“Kami meminta perangkat daerah terkait meningkatkan pengawasan di wilayah perbatasan agar mencegah munculnya bangunan liar. Untuk bangunan liar yang berdiri, kami merekomendasikan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Cirebon, Sari Lestaria mengaku akan melakukan percepatan penetapan batas wilayah karena berkaitan langsung dengan berbagai sektor strategis.
“Penetapan batas wilayah ini sangat berkaitan dengan administrasi kependudukan, pajak dan retribusi, layanan kesehatan, kewenangan penertiban, pengendalian banjir, penataan kota, dan lain sebagainya,” kata Sari.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Cirebon telah melakukan tracking bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon dari titik 1 hingga titik 14. Tahun ini, koordinasi akan kembali dilakukan untuk membahas dan menetapkan titik-titik batas wilayah yang belum disepakati.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Pemkab Cirebon. Untuk penetapan berikutnya masih menunggu jadwal karena harus didampingi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat,” ujarnya.
