Mediacirebon.id – DPRD Kota Cirebon kembali mengevaluasi tata kelola retribusi jasa parkir. Hal itu merupakan tindak lanjut dari keseriusan DPRD mengawasi dan mengurai persoalan penarikan jasa retribusi parkir di seluruh titik kawasan dan jalan di Kota Cirebon.
Komisi I DPRD mendatangi langsung UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon di Jalan Dukuhsemar, Kecamatan Hajamukti, Kamis (6/2/2025). Rapat kali ini fokus membahas potensi pendapatan semua titik jalan zona maupun non-zona.
Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH menejelaskan, progres penatakelolaan parkir ini sudah sampai survei potensi pendapatan di titik-titik jalan. Hal itu dimaksudkan agar potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari jari jasa retibusi parkir bisa terlihat.
“Komisi I meminta agar Dishub terus melakukan survey dan memetakan titik-titik parkir yang ada. Di samping itu, Komisi I dan Dishub akan mencari formula agar mekanisme pemungutan retribusi parkir berjalan efektif,” katanya.
Agung pun menjelaskan, persoalan yang muncul dari pemaparan Dishub adalah keterbatasan sumber daya manusia yang bertugas penerima setoran dari juru parkir. Begitu juga dengan pengawasan petugas mengawasi 430 juru parkir di Kota Cirebn pun perlu dicarikan solusinya.
Komisi I pun memberikan rekomendasi alternatif terkait penatakelolaan parkir. Di antaranya, melibatkan pihak ketiga untuk pengelolaan parkir dan pembayaran parkir dengan sistem berlangganan.
“Selanjutnya, Komisi I dan Dishub akan kembali membahas penatakelolaan retribusi parkir di Kota Cirebon. Kami akan membahas dan mencari formula terbaik agar sektor retribusi parkir ini bisa lebih maksimal untuk PAD Kota Cirebon,” tegas Agung.
Sejauh ini, Dishub sudah melakukan survei di 122 titik lokasi jalan zona di Kota Cirebon. Sementara 208 titik jalan masih berjalan dan akan dilakukan. Seperti di parkir zona shift II, Jalan Pecinan, Jalan Lahwungkuk dan sejumlah kawasan parkir non-zona.
Sekretaris Dishub Kota Cirebon, Ujianto, mengungkapkan survei ini telah berlangsung selama satu bulan dan ditargetkan selesai pada 25 Februari. Dari hasil survei tersebut, Dishub menyiapkan tiga opsi yang dapat diterapkan dalam pengelolaan parkir ke depan.
Ketiga opsi tersebut adalah upaya meningkatkan target retribusi, sistem parkir berlangganan dan kerja sama dengan pihak ketiga.
Menurutnya, dengan mencari dan menambah titik-titik parkir baru guna mengoptimalkan potensi pendapatan. Kemudian untuk sistem pembayaran berlangganan ini, memungkinkan pengguna parkir membayar biaya parkir secara berlangganan, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kepatuhan pembayaran.
“Opsi lain yaitu, pengelolaan parkir bisa dilakukan melalui kerja sama dengan pihak swasta untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalisme layanan parkir. Dengan upaya-upaya ini, diharapkan sistem parkir di Kota Cirebon dapat lebih tertata dan berkontribusi optimal terhadap PAD,” katanya.