KEJAKSAN – polemik surat dan proposal berkop DPRD berisi penawaran sponsorship dan donasi ke perusahaan dan instansi pemerintahan mengundang perhatian dari fraksi di DPRD Kota Cirebon, salah satunya Fraksi Golkar. Ketua Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH memastikan surat bukan produk resmi lembaga.
Mengacu Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2018, setiap keputusan maupun kebijakan harus kolektif kolegial, bukan perorangan. Keputusan yang telah diambil dan dilakukan oleh ketua DPRD melalui surat berkop dan dilekati stempel resmi DPRD tersebut tidak bisa dibenarkan.
“Apalagi itu keputusan sepihak bukan atas kesepakatan bersama. Harusnya dalam setiap mengambil keputusan ada persetujuan dari fraksi atau lembaga DPRD,” kata dia kepada wartawan, Minggu (11/4/2021)
Terlebih isi surat sifatnya penawaran menghimpun dana dari perusahaan dan instansi pemerintah hanya untuk pembuatan spanduk, baliho dan sejenisnya, terbitnya surat itu juga tidak didasari mekanisme pengambilan keputusan secara resmi melalui persetujuan anggota DPRD, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Tata Tertib DPRD.
“Kesannya meminta sumbangan kepada perusahaan dan instansi pemerintahan. Hal ini sangat tidak dibenarkan. Bahkan membuat citra lembaga ini menjadi buruk,” ungkap dia.
Agung memastikan, jika persoalan ini tidak terbongkar, maka tidak ada pihak yang dapat mengetahui berapa banyak uang yang dihimpun dari aktivitas tersebut. Selain para pihak yang melaksanakan kegiatan tersebut. Di dalam proposal penawaran yang sudah beredar itu tercantum nomor rekening pihak ketiga.
“Beruntung beberapa perusahaan mengonfirmasi kebenaran surat tersebut ke beberapa anggota dewan. Kita awalnya curiga surat itu palsu. Tapi ketua DPRD mengakui surat itu benar ditandatanganinya dan pihak ketiga juga sudah mengakui sekitar 60 surat telah beredar,” jelasnya.
Menurut pria yang juga anggota Komisi II DPRD itu, perlu ada ketegasan Badan Kehormatan (BK) DPRD dalam menyikapi laporan atau aduan dari masyarakat. Agar tidak menjadi preseden buruk yang terulang ke depan. Agung berharap BK DPRD bisa melakukan kajian dan menindaklanjuti laporan maupun aduan masyarakat.
“Tindakan yang telah dilakukan oleh ketua DPRD offside. Offside dimaksud karena dalam Pasal 116 huruf (g) jelas mengatur, anggota DPRD mempunyai kewajiban menaati tata tertib dan kode etik,” katanya.
Agung juga menilai, tidak tepat jika ada pihak-pihak yang menganggap kesalahan tersebut menjadi kesalahan kolektif anggota DPRD Kota Cirebon, sebagaimana diungkapkan mantan Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Cirebon yang kini menjadi kader PDI Perjuangan, H Heru Cahyono.
“Lebih baik Mas Heru tanyakan dulu ke teman-teman di Fraksi PDI Perjuangan atau wakil ketua DPRD dari PDI Perjuangan, apakah surat itu resmi hasil keputusan bersama atau bukan? Jangan sampai menyalahkan pihak-pihak yang tidak salah, tapi berusaha membiaskan aktor intelektualnya,” katanya. [MC-03]