Mediacirebon.id -Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menyambut baik putusan MK yang memberikan kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
Pasalnya, dalam Pilkada Bawaslu hanya diberikan kewenangan sebatas rekomendasi atas pelanggaran administrasi. Rekomendasi selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota.
Namun bukan dalam bentuk pelaksanaan langsung, melainkan melalui mekanisme ‘memeriksa dan memutus ulang’.
“Ini angin segar bagi demokrasi kita, terutama di daerah,” ungkap Devi.
Dalam amar Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025, MK mengubah kata “rekomendasi” pada Pasal 139 UU Pilkada menjadi “putusan”.
Melalui putusan tersebut, Bawaslu diberi kewenangan yang lebih kuat, yakni mengeluarkan ‘Putusan’ dalam sidang pelanggaran administratif Pilkada.
“Tapi dalam kontek putusan ini memberikan kepastian hukum, KPU, maupun peserta Pemilu harus melaksanakannya,” kata Devi.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko juga menilai putusan MK ini menjadi hal yang wajar, karena selama ini, pengawas Pemilu memiliki kewenangan yang berbeda, antara dalam Pemilu dan Pilkada.
“Iya itu karena kan ada perbedaan kewenangan Bawaslu antara Pemilu dan Pilkada, sehingga di JR, supaya antara Pilkada dan Pemilu kewenanganya disamakan, dimana kalau sudah bentuk putusan, kami di KPU harus melaksanakannya tanpa perlu mengkaji,” kata Mardeko. (Why)
