Mediacirebon.id – Islam adalah agama universal, sedangkan Pancasila merupakan filsafat dalam berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai Pancasila semua sesuai dengan hukum yang terdapat dalam ajaran islam, baik dalam segi Moral, Etika, Sosial dan sebagainya.
Islam bukan sekedar mengajarkan tentang ibadah kepada Tuhan, melainkan mencakup semuanya. Mulai dari cara berinteraksi sesama manusia, saling menghormati tentang perbedaan pedapat, perbedaan suku, adat, budaya, toleransi beragama bahkan cara memperlakukan makhluk hidup lainnya. Nilai yang terkandung dalam Pancasila juga sama dengan ajaran islam.
Pertama, mengenai toleransi beragama dicakup dalam sila pertama yaitu, “KETUHANAN YANG MAHA ESA” secara garis besar sila ini dapat di maknai bahwa di Indonesia masyarakat bebas memeluk agama apapun menurut kepercayaannya masing masing. Bahkan kebebasan beragama ini tertulis dalam UUD 1945 Pasal 28 E ayat (1) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Dan peran negara untuk itu dinyatakan pada pasal 29 ayat (2) “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama”. Namun sayangnya, ketegasan seperti ini telah banyak hilang dalam beberapa momen, contoh pada tanggal merah di kalender saat memperingati maulid Nabi Muhammad SAW. Dalam kalender di peringati pada tanggal 5 April namun pada kenyataanya libur dilaksanakan pada hari besoknya bahkan dua hari setelahnya. Bahkan pada tahun 2022 telah terjadi masalah yang di akibatkan mentri agama yang saat itu di ketuai oleh Yaqut Cholil Qoumas yang telah mengumpamakan suara adzan dengan lolongan anjing sehinnga menimbulkan banyak komentar dari masyarakat yang beragama islam karena tidak terima agamanya dihina. Beliau menuai banyak komentar negatif dari masyarakat, beliau juga seorang muslim dan juga menjabat sebagai mentri agama tetapi ucapannya tidak mencerminkan seorang muslim. Yang lebih parahnya beliau sampai mengeluarkan surat edaran mengenai penggunaan pengeras suara saat di mengumandangkan adzan, dengan alasasn untuk mewujudkan katentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Padahal selama ini tidak pernah ada yang mengusik suara adzan meskipun orang itu bukan beragama islam, karena mereka benar benar memahami nilai toleransi beragama.
Toleransi juga telah di jelaskan dalam Al Qur’an . Namun dalam Al Qur’an ayat yang menjelaskan mengenai toleransi beragama tidak tertulis secara tersurat, melainkan secara tersirat. Sehinnga, makna toleransi nya mencakup dua yaitu, pertama, toleransi sesama umat muslim yang merupakan keharusan dan kewajiban wujud dari persaudaraan yang terikat dengan Aqidah yang sama. Kedua, toleransi terhadap non muslim juga di perintahkan karena islam mengajarkan perdamaian kepada sesama muslim dan non muslim sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW. Ayat al Quran yang membahas toleransi beeragama yaitu (Q.S Al Kafirun: ayat 1-6) Hai orang-orang kafir (1), Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah (2), Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah (3), Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah (4
), Dan kamu tidak pernah menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah (5), untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku (6). Toleransi juga menafikan pemaksaan beragama. Yatu (Q.S Al-Baqarah ayat : 266) Tidak ada paksaan dalam (menerima) agama ( Islam).
Oleh karena itu dalam Pancasila sebagai ideologi Negara tidak mencantumkan satu agama atau satu tuhan Pancasila yang menjadi dasar negara dan idiologi negara karena di Indonesia merupakan negara yang memegang semboyan “BHINEKA TUNGGAL IKA” yang mengandung makna berbeda-beda tetapi tetap satu tujuan. Yang dimaksud berbeda-beda dalam konteks ini yaitu berbeda Agama, suku, budaya, dan adat istiadat. Maka dari itu Indonesia tidak memaksa masyarakat untuk memeluk agama Islam, Kristen, hindu, budha, konghucu dan sebagainya. Karena yang terpenting bagi Indonesia adalah persatuan dan kesatuan warga Indonesia.
Kedua, Pancasila menagatur cara bermasyarakat, Pancasila dijadikan idiologi negara karena nilai yang terkandung dalam Pancasila sesuai dengan asas sosial. Sebenarnya nilai-nilai yang tersemat dalam Pancasila adalah nilai yang sudah ada dan berkembang pada setiap aktifitas masyarakat Indonesia bahkan sebelum Indonesia merdeka. Kemudian nilai Pancasila tersebut dicetuskan oleh bapak pendiri negara kita, hingga dasar negara yang menjadi cita-cita negara di rumuskan. Dikutip dari jurnal, Sesuai dengan yang telah dijelaskan Muzayin (1922) bahwa Pancasila itu merupakan paham dan karakter masyarakat Indonesia, dimana semua karakteristik nilai-nilainya sudah berperan secara nasional serta menjadi dasar peradaban bangsa, lalu bisa dikatakan jika nilai-nilai yang berada pada Pancasila tersebut ialah wujud dari pengaktualisasian atas cita-cita atau tujuan hidup bangsa Indonesia.
Maksud dari Pancasila mengatur cara bermasyarakat adalah saling menghargai di lingkungan sekitar, saling menolong dalam berbagai keadaan, bergotong royong dan saling menghargai perbedaan pendapat, tidak memaksakan kehendak dalam bermusyawarah, tidak merusak fasilitas umum dan menghindari konflik dengan sesama. Adapun undang-undang yang membahas tentang kesejahteraan masyarakat yaitu UUD 1945 pasal 34 ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.) (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Maksud dari pasal di atas mencakup kesejahteraan masyarakat di mata hukum, dan negara semua sama.jadi tidak boleh ada kasta-kasta dalam masyarkat agar tidak ada kecemburuan sosial dan tetap aman, yang kaya harus bisa mengasihi yang kurang mampu, yang muda harus berbakti, dan sopan kepada yang lebih tua.
Rika Anjali
Mahasiswa semester 2 Tadris Biologi A
IAIN SYEKH NURJATI CIREBON.
Referensi :
Mahkamah konstitusi. (2015) Perlindungan terhadap Kebebasan Beragama. Retrived April 10,
2023.
mkri.id:https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=11505#:~:text=Konsti
tusi%20Indonesia%2C%20yakni%20UUD%20’45,Pasal%2028E%20ayat%20(1).
Fokky puad . (2012) Islam dan ideologi Pancasila sebagai dilektika. Jurnalica. Vol.9, No.3.
Eko Siswanto. (2022) Meninjau ulang polemik formalisasi hukum islam di Indonesia
perspektif demikrasi Pancasila.Jurnal studi islam. Vol. 18, No.01.
Ega Regiani dan Dinie Anggraeni Dewi. (2021) pudarnya nilai-nilai pancasila dalam kehidupan
masyarakat di era globalisasi. Jurnal kewarganegaraan, vol. 5, No. 1
Muzayin. (1992). Ideologi Pancasila (bimbingan Ke Arah Penghayatan dan Pengamalan bagi
remaja). Jakarta Golden Terayon Press.
Puadatin. (2021) sikap positif terhadap Pancasila dan pengertiannya. Retrived April 10,2023.