Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Kepergok Mencuri SR Bunuh Pemilik Rumah
Kriminal

Kepergok Mencuri SR Bunuh Pemilik Rumah

Wednesday, 8 September 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menunjukan barang bukti. (Foto/ Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – SR (34) warga Desa Panambangan, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, tega menghabisi tetangganya lantaran ketahuan mencuri. Korban yang juga guru ngaji anaknya, menghabisi korban usai pulang dari pengajian.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka mencuri barang-barang berharga di rumah korban. SR masuk dari pintu belakang rumah korban kemudian menggasak sejumlah barang berharga.

Namun, korban yang baru saja tiba di rumahnya memergoki aksi tersangka yang mengumpulkan barang berharga di ruang tengah rumah korban. Melihat ada yang datang, tersangka langsung bersembunyi di dapur rumah korban.

“Akhirnya, korban masuk ke dapur dan melihat ada tersangka yang bersembunyi sehingga langsung berteriak minta tolong. Kemudian tersangka mengambil tindakan dengan mencekik leher korban hingga terjatuh karena lemas,” kata Kombes Pol Arif Budiman kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Lihat Juga :  Ratusan Siswa SMPN 1 Kota Cirebon Ikut Program "GELISAN"

Menurutnya, tersangka yang melihat korban masih hidup kembali mencekiknya kemudian membenturkan kepalanya ke lantai. Setelah korban dipastikan meninggal dunia, SR menyeret tubuh korban ke kamar mandi.

Bahkan, tersangka juga meletakan gayung ke tangan korban untuk membuatnya seolah-olah meninggal dunia karena terjatuh. Selanjutnya tersangka menggondol barang-barang elektronik dan bergegas meninggalkan rumah korban.

“Tujuan utama tersangka adalah mencuri barang berharga di rumah korban, tetapi karena aksinya terpergok sehingga melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujar dia.

Lihat Juga :  Kota Cirebon Raih Sejumlah Penghargaan pada Ajang Festival TIK 2023

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, dua unit televisi, perangkat sound sistem, pakaian korban, gayung, dan lainnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Arif menyampaikan, tersangka berhasil diringkus hanya dalam kurun waktu tiga hari. Selain itu, dari hasil pemeriksaan juga ternyata SR telah merencanakan aksinya hingga melakukan pemetaan untuk mencari jalan masuk ke rumah korban.

“Korban merupakan guru ngaji, dan tersangka adalah tetangganya, jarak rumahnya hanya sekitar tiga rumah. Motif tersangka adalah ingin menguasai harta korban, dan tersangka juga mengakui bahwa anaknya belajar mengaji kepada korban,” kata dia. [Why]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePolisi Bongkar Pemalsuan Dokumen Kredit Puluhan Motor
Next Article Rapat Kerja Komisi III, Dinkes dan RSD Gunung Jati Diminta Ada Kesesuaian Anggaran

Related Posts

Bawaslu Kick Off Didpol Bagi Pelajar SMA di Kota Cirebon

Thursday, 13 November 2025 Utama

Kades Tuk Tunjukkan Buku Besar, Pastikan Tanah Cipto Milik H Sopiah

Thursday, 13 November 2025 Utama

Agung Supirno Gagas Pembangunan Gedung Serbaguna di RW 05 Penyuken

Thursday, 13 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.