Mediacirebon.id – Pengaduan THR Kemnaker melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id. Bagi pekerja yang tidak menerima THR bisa mengadu ke layanan tersebut.
Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, pengaduan THR sebagai tempat bagi siapa pun yang konsultasi/pengaduan terkait THR. Pihaknya berharap, pemberian THR tahun ini berjalan lancar.
“Kami membuka pengaduan THR melalui Posko secara virtual. Kami ingin optimal pelayanan THR 2022 lebih virtual, ” katanya, Selasa (12/4/2022).
Anwar Sanusi menambahkan, jika ingin bertanya lebih teknis terkait pemberian THR, Kemnaker melayani aduan/konsultasi secara langsung. “Kami satukan dengan layanan/aduan yang selama ini melekat menjadi unit aduan atau konsultasi yakni melalui PPID, ” ujarnya.
Dia ingin disnaker provinsi, kota/kabupaten memanfaatkan pengaduan THR ini. Agar dapat memonitor bagaimana aduan/konsultasi yang masuk dalam kanal website resmi Kemnaker.
“Saat ada pengaduan, langsung terjun ke lapangan,” tutur dia.
Seperti diketahui bersama, bedasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 telah terbit. Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau dua hal kepada pengusaha atau pemberi kerja.
Pertama, melalui Disnaker, perusahaan diimbau agar segera menunaikan kewajiban memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh. Kedua, bagi perusahaan yang memiliki profit tinggi dan ekspansi makin baik, diimbau memberikan THR lebih kepada pekerja/buruh. (Why)