Mediacirebon.id – Keluarga korban kekerasan seksual ID (15) di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon menuntut keadilan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber.
Keluarga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa yang telah merusak masa depannya.
“Saya minta terdakwa dihukum sesuai perbuatannya. Terlebih terdakwa telah mengakui perbuatannya,” kata kuasa hukum korban Muhammad Qomaruddin,S.H., M.H, Senin (30/9/2024)
Dia menilai, keputusan hakim dalam menangani perkara 224/Pid.Sus/2024/PN.Sbr ini akan menjadi tolak ukur terhadap persidangan kasus kekerasan seksual selanjutnya.
“sangat miris Ketika Terdakwa tidak dihukum dengan berat atas perbuatannya,” kata Qomaruddin yang juga pengacara dari WCC Mawar Balqis.
Dia menyampaikan bahwa korban sangat trauma dengan kejadian tersebut dan menjadi yang sangat dirugikan untuk masa depannya yang sudah dirusak oleh terdakwa.
Dia juga meminta majelis hakim mengabulkan tuntutan keluarga korban untuk memberikan retritusi kepada korban dan keluarga serta mengutamakan perlindungan dan keadilan bagi korban
Qomaruddin menjelaskan, ID mengalami tindak kekerasan seksual sejak bulan Februari 2023 sampai dengan 3 April 2024.
Adik korban kemudian memberanikan diri melapor ke unit PPA Polreta Cirebon atas Tidakan bejad suami dari bibi korban.
“laporan tanggal 4 April 2024, kemudian dilengkapi dengan hasil visum yang menunjukkan korban mengalami tindak kekerasan seksual,” ujarnya.
Selain tindak kekerasan seksual, korban juga mengalami kekerasan fisik oleh terdakwa. Bahkan korban kerap diancam terdakwa jika kasus ini dibawa ke ranah hukum. (Why)