Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Keluarga Korban Kekerasan Seksual Minta Hakim PN Sumber Cirebon Vonis Berat Terdakwa
Kriminal

Keluarga Korban Kekerasan Seksual Minta Hakim PN Sumber Cirebon Vonis Berat Terdakwa

Monday, 30 September 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
kuasa hukum korban kekerasan seksual yang juga pendamping dari WCC Mawar Balqis Muhammad Qomaruddin,S.H., M.H
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Keluarga korban kekerasan seksual ID (15) di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon menuntut keadilan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sumber.

Keluarga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa yang telah merusak masa depannya.

“Saya minta terdakwa dihukum sesuai perbuatannya. Terlebih terdakwa telah mengakui perbuatannya,” kata kuasa hukum korban Muhammad Qomaruddin,S.H., M.H, Senin (30/9/2024)

Dia menilai, keputusan hakim dalam menangani perkara 224/Pid.Sus/2024/PN.Sbr ini akan menjadi tolak ukur terhadap persidangan kasus kekerasan seksual selanjutnya.

Lihat Juga :  LPDB KUMKM Berikan Peluang Modal Bagi Anak Muda Berjiwa Usaha

“sangat miris Ketika Terdakwa tidak dihukum dengan berat atas perbuatannya,” kata Qomaruddin yang juga pengacara dari WCC Mawar Balqis.

Dia menyampaikan bahwa korban sangat trauma dengan kejadian tersebut dan menjadi yang sangat dirugikan untuk masa depannya yang sudah dirusak oleh terdakwa.

Dia juga meminta majelis hakim mengabulkan tuntutan keluarga korban untuk memberikan retritusi kepada korban dan keluarga serta mengutamakan perlindungan dan keadilan bagi korban

Qomaruddin menjelaskan, ID mengalami tindak kekerasan seksual sejak bulan Februari 2023 sampai dengan 3 April 2024.

Lihat Juga :  DPRD Kota Cirebon Dukung Percepatan Vaksinasi Anak dan PTM 100 Persen

Adik korban kemudian memberanikan diri melapor ke unit PPA Polreta Cirebon atas Tidakan bejad suami dari bibi korban.

“laporan tanggal 4 April 2024, kemudian dilengkapi dengan hasil visum yang menunjukkan korban mengalami tindak kekerasan seksual,” ujarnya.

Selain tindak kekerasan seksual, korban juga mengalami kekerasan fisik oleh terdakwa. Bahkan korban kerap diancam terdakwa jika kasus ini dibawa ke ranah hukum. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKuota Belum Terpenuhi, Panwascam Lemahwungkuk Buka Perpanjangan PTPS
Next Article Peringatan Maulid Nabi, Cawawalkot Cirebon Siti Farida: Mementum Meneladani Sifat Mulia Rosullallah

Related Posts

Indosat Perkuat Model Pembelajaran Berbasis Praktik di SMK Walang Jaya

Monday, 17 November 2025 Ekbis

Sovia Jewelry Resmi Buka Store Baru di Grage Mall Cirebon, Hadir Lebih Dekat untuk Pasangan Muda

Monday, 17 November 2025 Utama

Operasi Zebra Lodaya 2025 Dimulai, Melanggar Lalin Akan Ditilang

Monday, 17 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.