Mediacirebon.id – Suatu tindak kejahatan atau suatu tindak pidana sering kali kita jumpai di negara ini bahkan bisa terjadi dalam lingkungan masyarakat kita sendiri. Indonesia yang merupakan suatu negara hukum memiliki suatu kebijakan hukum dan seluruh komponen nya seperti terdapat dalam system peradilan pidana, serta lembaga pemasyarakatan yang ikut bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas untuk mengendalikan terjadinya suatu tindakan kejahatan. Indonesia, kasus kejahatan kekerasan seksual merupakan kasus yanga semakin darurat dan terus meningkat, istilah darurat kejahatan seksual merupakan istilah fenomena untuk menanggapi fenomena kejahatan seksual yang menimpa anak-anak dan perempuan.
Kekerasan seksual dan pelecehan seksual biasanya terjadi pada perempuan dewasa, dan perempuan yang tergolong dibawah umur ( anak-anak ). Penyebab terjadinya tindak pelecehan ini biasanya karena muncul nya hawa nafsu atau hasrat seks yang tidak bisa disalurkan oleh karena itu pelaku menyalurkan nafsunya tersebut dengan melakukan pelecehan seksual. Selain itu pelecehan seksual terjadi Ketika pelaku memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dari pada korban. Kekuasaan dapat berupa posisi pekerjaan yang lebih tinggi, kekuasaan ekonomi dan sebagainya. Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, meliputi main mata, siulan nakal, komentar yang berkonotasi seks, cubitan, colekan, sentuhan pada bagian tertentu, ajakan melakukan hubungan seksual sampai pemerkosaan.
Kejahatan seksual tidak hanya berlangsung di sektor perkantoran, lingkungan perusahaan, atau di tempat-tempat tertentu namun juga dapat terjadi dalam lingkungan keluarga. Saat ini, Indonesia merupakan negara darurat kejahatan seksual, tercatat dalam catatan tahunan komnas perempuan (CATAHU) 2020, terdapat 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terdiri dari 421.752 kasus bersumber dari data kasus/perkara yang ditangani Pengadilan Agama, 14.719 kasus yang ditangani lembaga mitra pengadalayanan yang tersebar sepertiga provinsi di Indonesia dan 1419 kasus dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR), unit yang sengaja dibentuk oleh Komnas Perempuan untuk menerima pengaduan korban yang datang langsung maupun menelepon ke Komnas Perempuan. Dari 1419 pengaduan tersebut, 1.277 merupakan kasus berbasis gender dan tidak berbasis gender 142 kasus Data kekerasan yang dilaporkan mengalami peningkatan signifikan sepanjang lima tahun terakhir.
Dalam kurun waktu 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% (hampir 800%) artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat. Terdapat Kekerasan terhadap Anak Perempuan (KTAP) melonjak sebanyak 2.341 kasus, tahun sebelumnya sebanyak 1.417. Kenaikan dari tahun sebelumnya terjadi sebanyak 65% dan paling banyak adalah kasus inses dan ditambahkan dengan kasus kekerasan seksual (571 kasus). Dari data pengaduan Komnas Perempuan, tercatat kenaikan yang cukup signifikan yakni pengaduan kasus cyber crime 281 kasus (2018 tercatat 97 kasus) dan naik sebanyak 300%. Kasus cyber crime terbanyak berbentuk ancaman dan intimidasi penyebaran foto dan video porno korban. Kekerasan seksual terhadap perempuan disabilitas naik sebanyak 47% dan korban terbanyak adalah disabilitas intelektual.
Dari 3.062 kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah publik dan komunitas, tercatat 58% merupakan kekerasan seksual, yakni pencabulan (531 kasus), perkosaan (715 kasus) dan pelecehan seksual (520 kasus). Sementara itu, persetubuhan sebanyak 176 kasus, dan sisanya percobaan perkosaan dan persetubuhan. Pencabulan dan persetubuhan merupakan istilah yang banyak digunakan Kepolisian dan Pengadilan karena dasar hukum pasal-pasal dalam KUHP menjerat pelaku.
Kekerasan seksual terhadap anak adalah hubungan atau interaksi antara seorang anak dan seorang yang lebih tua atau orang dewasa seperti orang asing, saudara kandung atau orang tua di mana anak dipergunakan sebagai obyek pemuas kebutuhan seksual pelaku. Perbuatan ini dilakukan dengan menggunakan paksaan ancaman, suap, tipuan bahakan tekanan. Bentuk-bentuk kekerasan seksual itu sendiri ada 2 (dua) bentuk yakni segala bentuk eksploitasi dan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa.
Maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak akhir–akhir ini dapat dikatakan sebagai multi faktor. Adapun faktor-faktor tersebut dapat teridentifikasi sebanyak dua yakni faktor internal dan eksternal. Adapun factor internal yaitu sebab yang berasal dari dalam diri pelaku kekerasan seksual seperti faktor kejiwaan, faktor biologis, faktor moral, faktor balas dendam dan trauma masa lalu. Sedangkan faktor eksternal dapat teridentifikasi beberapa faktor sebagai berikut faktor budaya, faktor ekonomi, faktor minimnya kesadaran kolektif terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan, faktor paparan pornografi anak dan pornografi dewasa yang mengorbankan anak, faktor lemahnya penegakan hukum dan ancaman hukuman yang relatif ringan, faktor disharmoni antar produk perundang-undangan terkait masalah anak, faktor anak dalam situasi bencana dan gawat darurat.
Penulis : Sri Yani
Mahasiswa Semester 2 Tadris Biologi
IAIN Syekh Nurjati Cirebon
Sumber :
Hidayaah, N. ( 2015 ). Mencegah dampak darurat kekerasan pada anak Indonesia. Journal of health sciences, 8 (1).
Probosiwi, R., & Bahransyaf,D. ( 2015 ). Pedofilia dan kekerasan seksual; masalah dan perlindungan terhadap anak. Sosio informa; kajian permasalahan sosial dan usaha kesejahteraan sosial, 1 (1).