Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Kejari Kota Cirebon Tahan Tersangka Kasus Penguasaan Aset Pemerintah
Utama

Kejari Kota Cirebon Tahan Tersangka Kasus Penguasaan Aset Pemerintah

Monday, 4 December 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan FI, JC dan OI atas dugaan kasus korupsi penguasaan aset milik negara oleh pribadi berupa tanah seluas 6,137 meter persegi di Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi. 
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menahan FI, JC dan OI atas dugaan kasus korupsi penguasaan aset milik negara oleh pribadi berupa tanah seluas 6,137 meter persegi di Blok Siwodi, Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Umaryadi mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2004 ketiga tersangka mengajukan permohonan sertifikat tanah kepada oknum BPN berinisial S.

“Proses pembuatan sertifikat tidak sesuai dengan prosedur di PD Pembangunan,” kata Umaryadi kepada wartawan, Senin (4/12/2023)

Lihat Juga :  Tema WIHW Tahun Ini, Tanamkan Perdamaian Pada Anak Sejak Dini

kerja sama terpidana S dengan ketiga tersangka menghasilkan 5 sertifikat tanah, 2 sertifikat dengan nama JC, dan 2 sertifikat atas nama FI, dan 1 sertifikat atas nama OI.

Umaryadi menjelaskan, 5 sertifikat ini seolah-olah sah secara hukum, namun pada putusan Mahkamah Agung ke 5 sertifikat tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.

Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan senilai Rp 23,6 miliar rupiah. Para tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas I Cirebon.

“Tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi,” tegas Umaryadi. (Why)

Lihat Juga :  PPPA Daarul Quran Beri Bingkisan ke Mualaf

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleTropikana Waterpark Cirebon Dilengkapi 6 Wahana, Segini Harga Tiket Masuknya
Next Article Alat Berat Milik Pemkab Cirebon Bisa Digunakan Untuk Masyarakat

Related Posts

Cegah Kebocoran, PAM-TGN Revitaliasi Pipa Tua di Jalan Wahidin

Wednesday, 5 November 2025 Utama

BPBD Siagakan Sarpras Saat Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Wednesday, 5 November 2025 Utama

Puluhan Siswa SDN 2 Setu Wetan Diduga Keracunan MBG

Tuesday, 4 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.