Mediacirebon.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon musnahkan barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, hingga ribuan bungkus rokok tanpa cukai, Kamis (9/10/2025)
Permusnahan barang bukti dari 119 perkara pidana ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Cirebon, Randy, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dari periode Maret hingga September 2025.
“Pemusnahan ini menjadi bentuk tanggung jawab kami dalam menjalankan putusan pengadilan,” katanya kepada wartawan.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 146 gram sabu-sabu, 119 gram ganja, 19.303 butir obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar, 17 senjata tajam dan 6.085 bungkus rokok tanpa cukai.
“Ini merupakan langkah tegas kami untuk memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana serta menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat.,” ujarnya. (Aap)
