Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Kebut Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung
Wakil Rakyat

Kebut Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Thursday, 9 June 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pansus DPRD Kota Cirebon pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung rapat bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Kamis (9/6/2022), di ruang Griya Sawala gedung DPRD.

Dalam rapat tersebut, draf raperda yang memuat sejumlah materi pokok tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Layak Fungsi (SLF) dan lainnya, diserahkan oleh Tim Asistensi kepada Pansus.

Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Cicip Awaludin SH menyampaikan, raperda ini memiliki urgensi yang sangat penting. Sebab, masyarakat Kota Cirebon, terutama kalangan pengusaha membutuhkan kepastian hukum yang berkaitan dengan bangunan gedung setelah aturan IMB tidak berlaku lagi.

Penyusunan dan pembahasan tentang Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, kata Cicip, merupakan amanat dari adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang mesti dijalankan. Maka dari itu pokok materinya bakal dibahas secara komperhensif.

Lihat Juga :  Pendapatan Jauh Dari Target, Komisi II Minta DKP3 Beri Sanksi Pengusaha Kapal Ikan

“Adanya raperda ini supaya memberi kepastian hukum kepada masyarakat Kota Cirebon tentang penyelenggaraan bangunan gedung,” kata Cicip usai rapat.

Raperda ini diharapkan bisa membantu masyarakat Kota Cirebon melalui adanya kepastian hukum dan aturan yang lebih baik mengenai bangunan gedung.

“Kita harus melakukan pelayanan kepada masyarakat mengenai aturan ini. Selain masyarakat secara umum, rumah tinggal dan lainnya harus ada izinnya, serta untuk investasi,” ujar Cicip.

Sementara itu saat rapat, anggota Pansus Raperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Harry Saputra Gani meminta agar dinas terkait yang menjadi bagian dari Tim Asistensi bisa ikut hadir dalam rapat selanjutnya. Mengingat urgensi raperda ini yang sangat penting.

Lihat Juga :  Jaga Kondusivitas, Anggota DPRD Anton Octavianto Monitoring Bersama Forkopimda

“Saya ingin sebelum memulai rapat ini, agar tidak diulang-ulang lagi, dinas terkait atau perwakilannya harus hadir,” katanya.

Selain itu, selama raperda ini masih dalam proses pembahasan oleh Pansus dan Tim Asistensi, Harry meminta agar pelayanan terhadap masyarakat tetap dilakukan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dr Irawan Wahyono MPd memastikan, pelayanan terhadap masyarakat yang berkaitan dengan bangunan gedung tetap berjalan.

Tim Asistensi dan Pansus DPRD akan berusaha semaksimal mungkin agar raperda dapat diselesaikan secepat mungkin.

“Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, tidak berhenti. Kita pakai Surat Edaran Bersama. Apa yang menjadi kewenangan kami tetap dilaksanakan,” katanya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKomisi II Rapat Kerja dengan PAM Tirta Giri Nata Bahas Evaluasi Pelayanan
Next Article Ketua DPRD Hadir Dalam Pentas Seni At-Taqwa

Related Posts

Miris, PAD Perumda Pasar Berintan hanya Rp300 Juta Per Tahun

Wednesday, 11 June 2025 Wakil Rakyat

PAD Parkir Memble, Komisi I Minta Dikelola Pihak Ketiga

Tuesday, 27 May 2025 Wakil Rakyat

DPRD Berikan Catatan Khusus Terkait RPJMD Kota Cirebon

Friday, 23 May 2025 Wakil Rakyat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.