Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » KCD X Jabar Siapkan Kanal Pengaduan Terkait Penahanan Ijazah
Utama

KCD X Jabar Siapkan Kanal Pengaduan Terkait Penahanan Ijazah

Monday, 27 October 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat menindaklanjuti interuksi Gubernur Jawa Barat untuk memastikan tidak ada lagi sekolah yang menahan ijazah siswa tanpa alasan apapun.

Salah satu upaya KCD dengan menyediakan kanal pengaduan yang bisa dimanfaatkan oleh para siswa yang mengalami persoalan penahanan ijazah.

“Di kantor ada PPID, dalam rangka salah satunya menindaklanjuti pengaduan terkait penahanan ijazah baik sekolah swasta maupun negeri,” Kata Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Herman Hadi Santoso, Senin (27/10/2025)

Lihat Juga :  Gedung Siber Syekh Nurjati Cirebon, Digeruduk Warga GSP

Dalam salah satu surat edaran yang diterbitkan Gubernur melalui Dinas Pendidikan, dikatakan bahwa Ijazah adalah hak para siswa, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan dengan alasan apapun.

“Tidak boleh ditahah, harus dibagikan. Ijazah baik di sekolah swasta, apalagi negeri, itu begitu ya, tapi yang mengambil itu orang tuanya,” lanjut Herman.

Terkait rencana Gubernur akan memenuhi kewajiban keuangan siswa yang menyebabkan ijazah ditahan, dijelaskan Herman, setiap sekolah swasta, mendapatkan hak keuangan dari pemerintah berupa Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).

Lihat Juga :  Penumpang Jarang, Angkot Cirebon Hampir Hilang

“Terkait itu kita masih menunggu arahan ya. Yang jelas kan tidak boleh ditahan kalau ijazah, sekolah swasta juga kan dapat BPMU juga dari Pemprov,” jelas Herman.

Maka melalui kanal PPID yang di sediakan ini, KCD memastikan setiap laporan yang diterima terkait penanganan ijazah ini ditindaklanjuti dengan segera.

“Ijazah tidak boleh ditahan, kalaupun memang ada laporan, segera kita tindak lanjuti mas. Perlu segera,” ujar Herman. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleTak Pernah Capai Target, Diduga Retribusi Parkir Bocor
Next Article bank bjb Dukung Visi “Kuningan Melesat” Lewat Pinjaman Daerah Jangka Menengah

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.