Mediacirebon.id – Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat menindaklanjuti interuksi Gubernur Jawa Barat untuk memastikan tidak ada lagi sekolah yang menahan ijazah siswa tanpa alasan apapun.
Salah satu upaya KCD dengan menyediakan kanal pengaduan yang bisa dimanfaatkan oleh para siswa yang mengalami persoalan penahanan ijazah.
“Di kantor ada PPID, dalam rangka salah satunya menindaklanjuti pengaduan terkait penahanan ijazah baik sekolah swasta maupun negeri,” Kata Kepala KCD Pendidikan Wilayah X Jawa Barat, Herman Hadi Santoso, Senin (27/10/2025)
Dalam salah satu surat edaran yang diterbitkan Gubernur melalui Dinas Pendidikan, dikatakan bahwa Ijazah adalah hak para siswa, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan dengan alasan apapun.
“Tidak boleh ditahah, harus dibagikan. Ijazah baik di sekolah swasta, apalagi negeri, itu begitu ya, tapi yang mengambil itu orang tuanya,” lanjut Herman.
Terkait rencana Gubernur akan memenuhi kewajiban keuangan siswa yang menyebabkan ijazah ditahan, dijelaskan Herman, setiap sekolah swasta, mendapatkan hak keuangan dari pemerintah berupa Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).
“Terkait itu kita masih menunggu arahan ya. Yang jelas kan tidak boleh ditahan kalau ijazah, sekolah swasta juga kan dapat BPMU juga dari Pemprov,” jelas Herman.
Maka melalui kanal PPID yang di sediakan ini, KCD memastikan setiap laporan yang diterima terkait penanganan ijazah ini ditindaklanjuti dengan segera.
“Ijazah tidak boleh ditahan, kalaupun memang ada laporan, segera kita tindak lanjuti mas. Perlu segera,” ujar Herman. (Why)
