Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Kasus Riol Ade Irma, LT dan AN Dijebloskan ke Tahanan
Utama

Kasus Riol Ade Irma, LT dan AN Dijebloskan ke Tahanan

Wednesday, 11 May 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Riol Ade Irma
Kajari Kota Cirebon, Umaryadi bersama tersangka kasus pompa air riol Ade Irma. (Foto/ Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Dua tersangka kasus korupsi pompa air riol Ade Irma, inisial LT dan AN resmi menahan Rabu (11/5/2022). Mereka di tahan di Rutan kelas I Cirebon selama 20 hari sampai berkas persidangan lengkap.

Kejaksan Negeri Kota Cirebon sebelumnya telah menahan dua tersangka inisial WSR dan PD pada pekan lalu. LK merupakan ASN di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon sedangkan AN pihak swasta.

“Setelah mangkir sempat mangkir, para tersangka hari ini kami tahan,” kata Kajari Kota Cirebon, Umaryadi.

Lihat Juga :  SPMB Kota Dimulai 23 Juni 2025, Ini Link Pendaftarannya

Dari pengakuan kedua tersangka, alasan mangkir karena ada keperluan yang tidak bisa ditinggalkan. “Mereka menyampaikan itu kepada kami,” katanya.

Para tersangka terbukti telah melakukan korupsi pompa air riol Ade Irma yang terjadi pada tahun 2018 lalu. Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp510 juta.

Mereka disangka melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Lihat Juga :  Sudah Dibuka, Alun-Alun Kejaksan Masih Hutang ke Kontraktor

Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan cagar budaya riol.

Keempat tersangka terdiri dari dua pejabat di lingkungan Pemkot Cirebon berinisial LT dan WSR. Sedangkan dua orang lagi dari pihak swasta yakni PD dan AN.

Keduanya diduga kuat sebagai pelaku penjualan cagar budaya riol yang berada di depan Taman Ade Irma, Kota Cirebon. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleAngkutan Lebaran, Okupansi KA Naik Signifikan
Next Article Komisi III Dorong PPDB SMA dan Sederajat di Kota Cirebon Dilaksanakan Secara Transparan

Related Posts

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025 Utama

Perumda Sengaja Diisi Plt, Walikota Cirebon Minta Petakan Masalah

Thursday, 25 September 2025 Utama

Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

Wednesday, 24 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.