Mediacirebon.id – Kasus penggelapan dan penipuan antara korban IF dan pelaku SH berujung damai. Korban memutuskan untuk mencabut laporan dan pelaku berniat mengembalikan uang milik korban.
Kapolsek Kaliwedi, AKP Sugiono mengatakan, kasus ini saat pelaku SH menawarkan jasa pengobatan nonmedis kepada istri korban, IF yang sedang sakit karena faktor hamil.
Pelaku mengklaim nyawa korban telah ‘dibeli’ oleh makhluk gaib karena kandungannya tiba-tiba menghilang. Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp 100 juta uang untuk mahar agar bisa melakukan ritual penyelamatan.
“Korban yang panik lalu menyerahkan uang sebesar Rp100 juta sebagai mahar pengobatan non medis, pelaku ini berperan sebagai mediator yang menghubungkan korban dan dukun asal Jawa Timur,” ujar AKP Sugiono
Tidak berhenti di situ, lanjut AKP Sugiono, pelaku kembali meminta tambahan uang sebesar Rp10 juta untuk keperluan ritual lanjutan. Pelaku berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu satu minggu.
Namun sampai waktu yang dijanjikan ternyata penyakit korban tidak kunjung sembuh dan uang mahar yang diberikan oleh korban di bawa kabur pelaku.
Kepolisian Polsek Kaliwedi, telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara dugaan penipuan yang terjadi di wilayah Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon.
Kini kasus tersebut berakhir dengan kekeluargaan. Polresta Cirebon memfasilitasi pertemuan antara pelapor dan terlapor untuk mencapai kesepakatan.
“Setelah melalui serangkaian diskusi yang damai, keduanya akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini tanpa melibatkan proses pengadilan lebih lanjut. Dengan demikian, perkara ini dianggap selesai dan pengaduan yang diajukan telah ditarik kembali oleh pelapor,” ujarnya. (Aap)