Mediacirebon.id – Kamar kos di kawasan Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon menjadi diketahui pabrik pembuatan ganja sintetis (Sinte). Pria berinisial AF (29), yang bekerja sebagai buruh harian lepas berhasil diamankan.
Pengungkapan tersebut setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menerima laporan masyarakat adanya produksi sinte secara mandiri. Usai mendapat informasi Satnarkoba menggerebek lokasi pada Rabu malam, 14 Januari 2026.
“Pelaku memanfaatkan kamar kos sebagai tempat produksi narkotika dengan sistem home industry. Peredaran dilakukan berdasarkan pesanan,” kata AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Shindi Al Afghani, Selasa (20/1/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menyita delapan paket tembakau sintetis dengan berat bruto 20,11 gram, satu botol cairan narkotika sintetis seberat 174,79 mililiter, dua unit telepon genggam, serta berbagai peralatan peracikan dan pengemasan.
Berdasarkan pemeriksaan, AF meracik cairan kimia mengandung narkotika dengan alkohol, lalu memanaskannya sebelum dicampurkan ke tembakau biasa. Campuran tersebut kemudian dikeringkan dan dikemas sesuai jumlah pesanan.
“Tersangka mengaku membeli bahan cairan narkotika seharga Rp6 juta per botol berisi 50 mililiter. Dari satu botol, keuntungan yang diperoleh bisa mencapai Rp1,5 juta,” ungkap Eko.
Untuk menghindari pantauan aparat, pelaku menerapkan sistem tempel dalam pendistribusian barang haram tersebut, sementara komunikasi dan transaksi dilakukan melalui media sosial Instagram.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda yang diperberat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Why)
