Mediacirebon.id – Kepala Desa Kaliwulu, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon dilaporkan warganya atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 dan 2025.
Kepala desa diduga merekayasa laporan keuangan yang berkaitan dengan kegiatan fiktif kurun waktu 2024 dan 2025. Laporan dugaan korupsi sudah sampai ke Inspektorat dan Kejaksaan Negeri.
Heriyana bersama rekannya, Dian Kusdianto menyampaikan, dugaan penyelewengan APBDes yang dibungkus dalam acara adat sedekah bumi dan kegiatan budaya memayu buyut trusmi pada tahun 2024 lalu. Padahal faktanya kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
“Kami baru saja memberikan keterangan kepada Inspektorat terkait bukti – bukti laporan keuangan yang terindikasi adanya dugaan penyelewengan APBDes,” katanya kepada wartawan, Selasa (2/9/2025)
Dana APBDes 2024 diduga sebesar 57 juta untuk kegiatan sedekah bumi serta partisipasi ogoh-ogoh dalam acara Memayu Buyut Trusmi sebesar 7juta. Padahal waktu itu ada aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang larangan menggelar keramaian saat Pemilu.
“Dalam laporannya ada kegiatan tersebut namun pada tahun 2024 tidak ada kegiatan yang dimaksud,” paparnya.
Heri juga menyoroti laporan pertanggungjawaban kegiatan halal bihalal 2025. Dalam dokumen tercatat pengadaan 100 paket parcel dengan nilai Rp200 ribu per paket. Namun, fakta di lapangan berbeda.
“Acara halal bihalal hanya berlangsung sederhana di gedung serbaguna, makanannya docang saja. Biayanya kalau dihitung tidak sampai Rp5 juta. Anehnya di LPJ tercatat Rp20 juta, dan parcel yang disebutkan juga tidak ada,” jelasnya.
Sebagai warga, Heriyana berharap pemerintah desa lebih transparan dalam mengelola anggaran agar benar-benar memberi manfaat.
“Kalau dihitung total, temuannya bisa mencapai Rp80 juta. Padahal potensi Desa Kaliwulu besar sekali, kalau dikelola dengan baik bisa menyejahterakan warga dan memperbaiki infrastruktur,” ujarnya. (Why)